Pansus I DPRD Kalsel Soroti Potensi Kebocoran PAD, Bahas Revisi Perda Pajak dan Retribusi Daerah

Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) melanjutkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Wartaniaga.com, Banjarmasin – Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) melanjutkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah melalui rapat kerja bersama sejumlah mitra kerja, Rabu (1/7/2026).

Rapat tersebut difokuskan pada pendalaman materi raperda, khususnya terkait penyesuaian tarif retribusi daerah dan optimalisasi pengelolaan aset pemerintah daerah sebagai upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Ketua Pansus I DPRD Kalsel, Muhammad Yani Helmi, mengatakan pembahasan bersama organisasi perangkat daerah diperlukan untuk memastikan setiap kebijakan yang dirumuskan mampu meningkatkan penerimaan daerah tanpa mengabaikan asas keadilan dan kepentingan masyarakat.

“Pembahasan ini menjadi bagian dari upaya DPRD untuk memastikan setiap potensi pendapatan daerah dapat dikelola secara optimal melalui pengaturan tarif retribusi yang tepat dan sesuai ketentuan,” ujarnya.

Ia menjelaskan, meskipun belum seluruh mitra kerja dapat menghadiri rapat, berbagai masukan yang diterima menjadi bahan penting dalam penyempurnaan substansi raperda.

Dalam rapat tersebut, Pansus I menghadirkan Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Kalimantan Selatan serta Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Selatan untuk membahas sejumlah objek retribusi yang berada di bawah kewenangan masing-masing.

Salah satu perhatian DPRD tertuju pada pengelolaan sejumlah aset daerah yang dinilai masih memiliki ruang untuk meningkatkan penerimaan daerah.

Yani Helmi menyebut hasil penelusuran Pansus menunjukkan perlunya evaluasi terhadap pola pengelolaan beberapa aset, di antaranya Lapangan Golf Swargaloka di Banjarmasin dan GOR Hasanuddin.

Menurutnya, pengelolaan aset daerah harus dilakukan secara transparan dan mengacu pada ketentuan yang berlaku agar potensi pendapatan dapat masuk secara optimal ke kas daerah.

Selain itu, Pansus juga menyoroti sistem pengelolaan di GOR Hasanuddin, termasuk mekanisme pemungutan retribusi parkir dan pembayaran fasilitas yang dinilai masih memerlukan pembenahan untuk meningkatkan akuntabilitas.

“Kami mendorong adanya transparansi dan perbaikan sistem pengelolaan agar potensi penerimaan daerah dapat dimaksimalkan serta meminimalkan risiko kehilangan pendapatan,” kata Yani Helmi.

Ia menambahkan, optimalisasi pengelolaan aset daerah menjadi salah satu langkah penting untuk memperkuat Pendapatan Asli Daerah sehingga dapat mendukung pembiayaan pembangunan dan pelayanan publik.

Pada sektor pendidikan, Pansus I juga membahas penerapan tarif retribusi penggunaan fasilitas di SMA dan SMK negeri, termasuk penggunaan ruangan berpendingin udara (AC).

Menurut Yani Helmi, kebijakan tarif harus disusun secara proporsional dan mempertimbangkan prinsip keadilan agar tidak menimbulkan kesenjangan dalam akses terhadap fasilitas pendidikan.

“Kami ingin setiap kebijakan retribusi yang diterapkan pemerintah daerah memiliki dasar yang jelas, transparan, serta tidak menimbulkan beban yang berlebihan bagi masyarakat,” ujarnya.

Melalui pembahasan Raperda ini, Pansus I DPRD Kalimantan Selatan berkomitmen terus mengidentifikasi berbagai potensi peningkatan PAD, sekaligus mendorong pengelolaan aset dan layanan pemerintah daerah yang lebih efektif, transparan, dan akuntabel demi mendukung pembangunan serta kesejahteraan masyarakat.

Editor: Aditya

Pos terkait