Wartaniaga.com, Banjarmasin – Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Selatan menerima kunjungan kerja Panitia Khusus (Pansus) IV DPRD Provinsi Jambi dalam rangka menggali referensi penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif dan Keterampilan Masa Depan, Rabu (24/6/2026).
Kunjungan tersebut menjadi ajang berbagi
pengalaman dan praktik terbaik dalam penyusunan regulasi yang mampu mendorong pertumbuhan sektor ekonomi kreatif di daerah.
Ketua Komisi II DPRD Kalimantan Selatan, Muhammad Yani Helmi atau yang akrab disapa Paman Yani, mengatakan pertemuan ini menjadi momentum untuk saling bertukar pandangan mengenai strategi pengembangan ekonomi kreatif yang telah diterapkan di Kalimantan Selatan.
Menurutnya, pembahasan tidak hanya berfokus pada penyusunan regulasi, tetapi juga mencakup berbagai aspek pendukung, seperti pengembangan produk halal, pemberdayaan pelaku UMKM, hingga penguatan ekosistem ekonomi kreatif sebagai salah satu penggerak ekonomi daerah.
Selain itu, diskusi juga menekankan pentingnya pelibatan masyarakat dalam proses penyusunan regulasi. Partisipasi publik dinilai mampu menghasilkan kebijakan yang lebih tepat sasaran dan sesuai dengan kebutuhan di lapangan.
Paman Yani menjelaskan, DPRD Kalsel terus membuka ruang partisipasi masyarakat melalui berbagai sarana komunikasi, termasuk memanfaatkan media sosial untuk menjaring aspirasi terhadap raperda yang sedang dibahas.
Menurutnya, langkah tersebut memungkinkan DPRD memperoleh beragam perspektif dari masyarakat maupun para pemangku kepentingan sebelum memasuki tahapan pembahasan yang lebih mendalam.
“Kita minta masukan langsung dari masyarakat. Untuk ekonomi kreatif misalnya, UMKM kita kumpulkan bersama masyarakat agar pendapat mereka bisa menjadi bahan dalam pembahasan raperda,” ujar Paman Yani.
Ia menambahkan, keterlibatan pelaku UMKM sejak awal penyusunan raperda akan mempermudah proses pembahasan karena berbagai masukan telah dihimpun secara komprehensif.
Sementara itu, Wakil Ketua Pansus IV DPRD Provinsi Jambi, Heru Kustanto, S.Pd., M.Pd., menyampaikan bahwa kunjungan ke Kalimantan Selatan bertujuan mempelajari implementasi Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif yang telah lebih dahulu diterapkan di provinsi tersebut.
Menurutnya, DPRD Provinsi Jambi saat ini tengah menyusun regulasi serupa karena belum memiliki perda yang secara khusus mengatur pengembangan ekonomi kreatif, baik dari sektor pariwisata maupun UMKM.
“Kami sengaja berkunjung ke Kalimantan Selatan untuk studi tiru dan berbagi pengalaman dengan DPRD maupun perangkat daerah terkait. Alhamdulillah banyak hal yang kami peroleh dan ini menjadi bekal penting dalam penyusunan perda ekonomi kreatif di Provinsi Jambi,” ungkap Heru.
Ia menambahkan, berbagai masukan dari Komisi II DPRD Kalsel akan menjadi bahan penting dalam penyempurnaan substansi raperda yang sedang disusun. Ia berharap regulasi tersebut nantinya mampu memberikan dampak nyata terhadap pengembangan ekonomi kreatif di Provinsi Jambi.
Melalui kunjungan kerja ini, kedua daerah sepakat bahwa kolaborasi dan pertukaran pengalaman antarlegislatif merupakan langkah strategis dalam melahirkan regulasi yang berkualitas, adaptif, serta mampu mendorong pertumbuhan ekonomi kreatif yang berkelanjutan.
Editor: Aditya




















