Wartaniaga.com, Banjarmasin – Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Provinsi Kalimantan Selatan menggelar rapat kerja dalam rangka pembahasan perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Jumat (29/5/2026). Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Pansus I, Muhammad Yani Helmi, bersama anggota Pansus I DPRD Kalsel.
Rapat kerja ini turut dihadiri oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) serta Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan sebagai mitra kerja dalam pembahasan regulasi daerah. Kehadiran kedua instansi tersebut dinilai penting untuk memberikan masukan teknis dan yuridis agar perubahan perda dapat selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam pembahasan, Pansus I menyoroti sejumlah aspek strategis, mulai dari optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD), efektivitas sistem pemungutan pajak dan retribusi, hingga penyesuaian regulasi dengan kondisi faktual di lapangan. Perubahan perda ini diharapkan mampu menghadirkan aturan yang lebih adaptif, transparan, serta tidak membebani masyarakat maupun pelaku usaha.
Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan dalam kesempatan tersebut menyampaikan evaluasi terhadap pelaksanaan Perda yang sedang berjalan, termasuk potensi sektor-sektor pendapatan daerah yang masih dapat dioptimalkan untuk meningkatkan PAD.
Sementara itu, Biro Hukum Setda Provinsi Kalimantan Selatan memberikan masukan dari sisi harmonisasi dan penyempurnaan substansi regulasi agar perda yang dihasilkan memiliki kepastian hukum serta tidak bertentangan dengan regulasi di atasnya.
Ketua Pansus I DPRD Kalsel, Muhammad Yani Helmi, menegaskan bahwa pembahasan perubahan perda dilakukan secara serius dan komprehensif demi menghasilkan regulasi yang mampu meningkatkan pendapatan daerah, namun tetap berpihak kepada kepentingan masyarakat.
“Pembahasan ini kami lakukan secara mendalam agar regulasi yang dihasilkan tidak hanya meningkatkan PAD, tetapi juga tetap adil dan tidak memberatkan masyarakat,” ujarnya.
Melalui rapat kerja ini, Pansus I DPRD Provinsi Kalimantan Selatan berharap perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dapat segera diselesaikan dan menjadi landasan hukum yang efektif dalam mendukung pembangunan daerah serta meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kalimantan Selatan.
Editor: Aditya




















