DPRD dan Pemprov Kalsel Sepakati Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025

Waraniaga.com, Banjarmasin – DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) bersama Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kalsel, Jumat (10/7/2026).

Persetujuan bersama tersebut didasarkan pada hasil pembahasan Badan Anggaran DPRD yang menilai laporan pertanggungjawaban pemerintah daerah telah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, sekaligus menjadi bagian dari mekanisme pengawasan terhadap pelaksanaan APBD.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Laporan Badan Anggaran yang dibacakan Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalsel, H. Kartoyo, menegaskan bahwa pembahasan Raperda tidak hanya berfokus pada kesesuaian administrasi dan laporan keuangan, tetapi juga memastikan setiap kebijakan anggaran memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

“Pembahasan terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD merupakan bagian dari mekanisme checks and balances DPRD terhadap Pemerintah Daerah,” ujar Kartoyo.

Ia menjelaskan, Badan Anggaran menyimpulkan Raperda tersebut layak memperoleh persetujuan bersama untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah dengan catatan pemerintah daerah segera menindaklanjuti berbagai rekomendasi yang telah disampaikan DPRD.

“Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 layak untuk memperoleh persetujuan bersama guna ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” katanya.

Sementara itu, mewakili Gubernur Kalimantan Selatan, Wakil Gubernur Hasnuryadi Sulaiman menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD atas persetujuan terhadap Raperda tersebut.

“Kami menyampaikan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada Pimpinan dan seluruh Anggota DPRD yang telah memberikan persetujuan bersama terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” ucap Hasnuryadi saat membacakan sambutan gubernur.

Ia menegaskan, Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan berkomitmen menindaklanjuti seluruh masukan DPRD serta rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas tata kelola keuangan daerah.

“Kami menyatakan komitmen penuh untuk menindaklanjuti seluruh saran dan rekomendasi tersebut,” tegasnya.

Dalam rapat yang dipimpin Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, H. Supian HK, pemerintah daerah juga menyampaikan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2027.

Dokumen KUA-PPAS tersebut menjadi tahapan awal penyusunan APBD 2027, dengan fokus pada penguatan kualitas sumber daya manusia, peningkatan investasi di sektor-sektor unggulan, serta pembangunan infrastruktur yang berkelanjutan dan berkualitas. Penyampaian dokumen tersebut diharapkan menjadi dasar pembahasan bersama antara DPRD dan pemerintah daerah dalam merumuskan arah pembangunan Kalimantan Selatan pada tahun anggaran mendatang.

Editor: Aditya

Pos terkait