Wartaniaga.com, Banjarmasin— Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan resmi menyetujui dan mengesahkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis dalam Rapat Paripurna yang digelar di Gedung DPRD Kalsel, Banjarmasin, Selasa (1/9/2026). Kedua regulasi tersebut meliputi Raperda Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta Raperda Perubahan APBD Provinsi Kalsel Tahun Anggaran 2026.
Rapat Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Kalsel, Dr. H. Supian HK, S.H., M.H., didampingi para Wakil Ketua DPRD, yakni H. Kartoyo, M.M., H. Muh. Alpiya Rakhman, S.E., M.M., dan Desy Oktavia Sari. Agenda penting ini turut dihadiri Gubernur Kalimantan Selatan, H. Muhidin, jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta jajaran anggota dewan.
Jalannya persidangan diawali dengan prosesi penutupan Masa Persidangan Kedua dan pembukaan Masa Persidangan Ketiga Tahun Sidang 2026, sebelum melangkah ke penyampaian laporan resmi dari komisi dan panitia khusus.
Juru Bicara Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kalsel, H. Kartoyo, M.M., dalam laporannya menegaskan bahwa penyesuaian APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026 bukan sekadar urusan pergeseran angka pendapatan dan belanja daerah semata. Lebih dari itu, APBD-P merupakan instrumen evaluasi terhadap efektivitas pembangunan yang tengah berjalan.
“Perubahan APBD merupakan bagian dari proses evaluasi terhadap pelaksanaan APBD yang sedang berjalan, sekaligus penyesuaian kebijakan anggaran dengan perkembangan kondisi aktual, kemampuan keuangan daerah, kebutuhan masyarakat, serta dinamika pembangunan sepanjang Tahun Anggaran 2026,” ujar Kartoyo.
Banggar menyoroti pentingnya keselarasan APBD-P 2026 dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kalsel 2025–2029 dan program strategis nasional. Selain itu, pihak legislatif mengingatkan Pemerintah Daerah agar fokus pada kualitas realisasi anggaran, bukan sekadar mengejar tingkat penyerapan.
“Pemerintah Daerah perlu memastikan bahwa belanja daerah tidak hanya berorientasi pada penyerapan anggaran, melainkan lebih mengutamakan kualitas belanja, pencapaian output dan outcome, serta manfaat nyata yang dirasakan masyarakat,” tegas Kartoyo.
Sementara itu, laporan Panitia Khusus (Pansus) pembahas Raperda Perubahan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah disampaikan oleh Umar Sadik, S.E. Pihaknya menjelaskan bahwa revisi Perda Nomor 1 Tahun 2024 mendesak dilakukan guna menyelaraskan regulasi daerah dengan arah kebijakan fiskal nasional serta memperkuat kepastian hukum.
“Penyempurnaan Peraturan Daerah ini tidak semata-mata ditujukan untuk menyesuaikan tarif dan tata cara pemungutan, tetapi juga untuk membangun sistem pajak dan retribusi daerah yang lebih memberikan kepastian hukum, keadilan, efisiensi, serta kemudahan dalam pelaksanaannya,” ungkap Umar Sadik.
Langkah penyempurnaan ini diharapkan mampu meningkatkan efektivitas pengelolaan pendapatan asli daerah (PAD) secara adil dan akuntabel tanpa memberatkan masyarakat.
Setelah mendengarkan laporan dari Banggar dan Pansus, seluruh fraksi di DPRD Kalsel sepakat menyetujui pengesahan kedua Raperda tersebut menjadi Peraturan Daerah melalui persetujuan bersama.
Dalam pendapat akhirnya, Gubernur Kalsel, H. Muhidin, menyampaikan apresiasi dan terima kasih mendalam atas kerja keras dan sinergi yang ditunjukkan jajaran legislatif selama proses pembahasan.
“Persetujuan bersama ini menjadi landasan hukum yang kuat dalam memperkuat kemandirian fiskal daerah, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta mendukung percepatan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kalimantan Selatan,” tutur H. Muhidin.
Persetujuan dua Raperda kunci ini menegaskan komitmen bersama antara DPRD dan Pemprov Kalsel dalam menghadirkan kebijakan tata kelola keuangan daerah yang adaptif, transparan, dan berorientasi penuh pada kepentingan masyarakat luas.
Editor: Aditya




















