Sosialisasikan Perda Kesehatan di HSU, Nor Fajri Dorong Masyarakat Aktif Kawal Pelayanan Kesehatan

Wartaniaga.com, Amuntai – Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), Nor Fajri, S.E., mengajak masyarakat untuk lebih memahami hak dan kewajibannya dalam memperoleh layanan kesehatan melalui Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Kesehatan.

Kegiatan yang berlangsung pada Jumat (3/7/2026) tersebut digelar di dua lokasi di Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), yakni di Puskesmas Alabio, Desa Sungai Pandan, Kecamatan Sungai Pandan, serta di wilayah binaan Puskesmas Babirik Hilir Tengah, Kecamatan Babirik.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Sosialisasi diikuti oleh tokoh masyarakat, kader kesehatan, tenaga kesehatan, serta warga setempat yang antusias mengikuti pemaparan mengenai substansi Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2025.

Dalam kesempatan itu, Nor Fajri menjelaskan bahwa perda tersebut menjadi dasar hukum bagi pemerintah daerah dalam menghadirkan pelayanan kesehatan yang berkualitas, merata, mudah dijangkau, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.

“Melalui sosialisasi ini kami ingin masyarakat mengetahui bahwa pemerintah daerah memiliki komitmen untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan. Mulai dari pelayanan dasar di puskesmas, upaya promotif, preventif, kuratif hingga sistem rujukan harus berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Ia menilai keberhasilan penyelenggaraan layanan kesehatan tidak hanya bergantung pada pemerintah, tetapi juga memerlukan partisipasi aktif masyarakat, tenaga kesehatan, dan seluruh pemangku kepentingan.

Menurut Nor Fajri, keterlibatan masyarakat sangat penting dalam memberikan masukan maupun pengawasan terhadap pelayanan kesehatan agar kualitas layanan terus meningkat.

“Jika masyarakat menemukan kendala dalam pelayanan kesehatan, jangan ragu untuk menyampaikan. DPRD siap menampung aspirasi dan menjadi penghubung antara masyarakat dengan pemerintah agar setiap persoalan dapat dicarikan solusi bersama,” katanya.

Ia berharap sosialisasi tersebut mampu meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai berbagai layanan kesehatan yang menjadi hak setiap warga sekaligus mendorong partisipasi dalam mengawal implementasi Perda Nomor 1 Tahun 2025.

Selama kegiatan berlangsung, peserta memanfaatkan sesi diskusi untuk menyampaikan berbagai pertanyaan dan masukan, mulai dari pelayanan di tingkat puskesmas hingga akses layanan rujukan ke rumah sakit. Antusiasme tersebut menunjukkan tingginya perhatian masyarakat terhadap peningkatan kualitas layanan kesehatan di Kabupaten Hulu Sungai Utara.

Melalui kegiatan sosialisasi ini, DPRD Kalimantan Selatan berharap implementasi Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2025 dapat berjalan secara efektif sehingga pelayanan kesehatan di seluruh daerah semakin berkualitas, merata, dan mampu memenuhi kebutuhan masyarakat.

Editor: Aditya
Sumber: Humas

Pos terkait