Wartaniaga.com, Banjarmasin – Panitia Khusus I DPRD Provinsi Kalimantan Selatan menggelar rapat kerja bersama mitra terkait dalam rangka pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, Rabu (10/6/2026), di ruang rapat Komisi II DPRD Kalsel, Jalan Lambung Mangkurat, Banjarmasin.
Rapat tersebut dihadiri undangan dari sejumlah perangkat daerah, yakni Kepala Badan Pendapatan Daerah, Kepala Dinas PUPR, Kepala Dinas Perhubungan, serta Kepala Biro Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan. Namun dalam pelaksanaannya, seluruh kepala SKPD tidak hadir dan hanya mengutus perwakilan, sehingga rapat kerja tidak dapat dilanjutkan dan akhirnya ditunda karena dinilai tidak dapat menghasilkan keputusan strategis.
Ketua Pansus I DPRD Kalsel, Muhammad Yani Helmi, menyayangkan ketidakhadiran para pimpinan SKPD tersebut. Menurutnya, kehadiran pejabat yang berwenang sangat diperlukan dalam proses pembahasan Raperda yang memiliki dampak langsung terhadap kebijakan fiskal daerah.
“Saya sangat menyayangkan karena seharusnya rapat ini dihadiri oleh pejabat yang memiliki kewenangan dan kompetensi penuh. Hal ini penting agar keputusan yang diambil benar-benar komprehensif,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa ketidakhadiran tersebut berpotensi menghambat target penyelesaian Raperda yang tengah dibahas oleh Pansus I DPRD Kalsel. Karena itu, ia meminta agar ke depan setiap rapat kerja dihadiri oleh pejabat yang memahami substansi pembahasan secara menyeluruh.
Menurutnya, Raperda tentang Pajak dan Retribusi Daerah memiliki peran strategis dalam meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD), namun tetap harus memperhatikan prinsip keadilan agar tidak membebani masyarakat.
“Kami ingin mendorong peningkatan APBD melalui optimalisasi pajak dan retribusi daerah, tetapi tetap dengan prinsip tidak memberatkan masyarakat,” tegasnya.
Politisi Partai Golkar yang akrab disapa Paman Yani itu juga menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan pajak daerah. Ia berharap masyarakat dapat merasakan manfaat langsung dari pembayaran pajak melalui pemerataan pembangunan di seluruh wilayah Kalimantan Selatan.
“Pajak yang dibayarkan masyarakat harus kembali dalam bentuk pembangunan yang merata, tidak hanya di wilayah tertentu saja. Dengan begitu, masyarakat juga akan merasakan manfaat dan tidak merasa dirugikan,” pungkasnya.
Rapat kerja tersebut akan dijadwalkan ulang dengan harapan kehadiran penuh dari perangkat daerah terkait, sehingga pembahasan Raperda dapat berjalan lebih efektif dan menghasilkan keputusan yang optimal bagi kepentingan daerah dan masyarakat Kalimantan Selatan.
Editor: Aditya




















