Wartaniaga.com, Banjarmasin – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Selatan dan Tengah (Kanwil DJP Kalselteng) mengingatkan masyarakat dan Wajib Pajak untuk lebih waspada terhadap maraknya penipuan digital yang mengatasnamakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Salah satu modus yang kini banyak ditemukan adalah pengiriman surat elektronik (email) palsu berisi pemberitahuan tagihan atau pelunasan pajak.
Meningkatnya penggunaan layanan perpajakan berbasis digital dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan siber untuk mengelabui masyarakat.
Mereka mengirimkan email yang seolah-olah berasal dari DJP dengan tujuan memperoleh data pribadi korban atau mengarahkan pembayaran ke rekening tertentu.
Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Kalselteng, Moch. Luqman Hakim, menegaskan bahwa seluruh komunikasi resmi DJP melalui surat elektronik hanya dikirim menggunakan domain @pajak.go.id.
“Apabila masyarakat menerima email yang mengatasnamakan DJP namun menggunakan domain selain @pajak.go.id, maka patut diduga sebagai upaya penipuan,” ujarnya di Kantor Kanwil DJP Kalselteng, Banjarmasin, Selasa (23/6).
Ia mengimbau masyarakat agar tidak terburu-buru mengklik tautan, mengunduh lampiran, maupun memberikan data pribadi sebelum memastikan keaslian email yang diterima.
Luqman juga menegaskan bahwa DJP tidak pernah meminta pembayaran atau pelunasan pajak melalui transfer ke rekening pribadi, baik atas nama pegawai DJP, pihak ketiga, maupun pihak lain yang mengaku mewakili institusi tersebut.
Menurutnya, pembayaran pajak hanya dilakukan melalui mekanisme resmi, yakni dengan mengakses aplikasi Coretax DJP, membuat Kode Billing pada menu pembayaran, mengisi rincian pembayaran sesuai tagihan, kemudian melakukan pembayaran melalui bank, ATM, mobile banking, internet banking, atau kanal pembayaran resmi lain yang terhubung dengan sistem Modul Penerimaan Negara (MPN).
“Masyarakat juga perlu memahami bahwa keterlambatan pembayaran pajak dapat menimbulkan sanksi administrasi sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku. Namun, kewajiban tersebut harus diselesaikan melalui prosedur resmi dan bukan melalui transfer ke rekening pribadi pihak tertentu,” jelasnya.
Untuk menghindari menjadi korban penipuan, Kanwil DJP Kalselteng mengimbau masyarakat agar selalu memastikan alamat pengirim menggunakan domain @pajak.go.id, tidak memberikan data pribadi seperti NPWP, kata sandi, OTP maupun informasi keuangan kepada pihak yang tidak dapat diverifikasi, serta tidak melakukan pembayaran ke rekening pribadi yang dicantumkan dalam email.
Apabila menemukan email yang mencurigakan, masyarakat diminta segera melakukan konfirmasi ke kantor pajak terdekat atau menghubungi Kring Pajak 1500200 maupun kanal layanan resmi DJP.
Kanwil DJP Kalselteng mengajak seluruh masyarakat menjadi pengguna layanan digital yang cerdas dan waspada. Kolaborasi antara masyarakat dan otoritas pajak dinilai penting untuk mencegah semakin maraknya modus penipuan yang dapat merugikan Wajib Pajak.
“Pajak dibayar melalui saluran resmi negara, bukan melalui rekening pribadi. Jika ragu, konfirmasi terlebih dahulu. Jangan sampai menjadi korban penipuan yang mengatasnamakan DJP,” tegas Luqman.
Editor : Eddy Dharmawan



















