DJP Hapus Sanksi Keterlambatan SPT PPh Badan 2025, Beri Ruang Adaptasi bagi Wajib Pajak

Suasana pelaporan SPT Tahunan di DJP Kalselteng (Foto : Ist)

Wartaniaga.com, Banjarmasin – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Kalimantan Selatan dan Tengah kembali menegaskan komitmen pemerintah dalam menjaga keseimbangan antara penegakan kepatuhan dan pemberian kemudahan bagi wajib pajak.

Melalui kebijakan terbaru, Direktorat Jenderal Pajak memberikan penghapusan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran dan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Badan untuk Tahun Pajak 2025.

Kebijakan ini menjadi bagian dari langkah strategis DJP dalam mengawal implementasi Sistem Inti Administrasi Perpajakan, sekaligus memastikan proses transisi sistem berjalan optimal tanpa membebani wajib pajak.

Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Kanwil DJP Kalselteng, Moch. Luqman Hakim, menjelaskan bahwa kebijakan ini memberi ruang adaptasi tanpa mengurangi esensi kepatuhan.

“Batas waktu penyampaian SPT Tahunan dan pembayaran PPh Pasal 29 tetap mengacu pada ketentuan, yakni paling lambat empat bulan setelah akhir Tahun Pajak. Namun, apabila terjadi keterlambatan hingga satu bulan setelah jatuh tempo, sanksi administratif berupa denda dan bunga tidak dikenakan,” ujarnya, Jumat (1/5).

Ia menambahkan, kebijakan ini merupakan respons atas dinamika penerapan sistem baru sekaligus upaya menjaga kepatuhan sukarela wajib pajak.

Penghapusan sanksi diberikan secara otomatis tanpa penerbitan Surat Tagihan Pajak (STP). Sementara itu, apabila STP telah terlanjur diterbitkan, penghapusan akan dilakukan secara jabatan oleh Kepala Kantor Wilayah DJP.

Kanwil DJP Kalselteng memandang kebijakan ini sebagai momentum untuk memperkuat hubungan kemitraan antara otoritas pajak dan wajib pajak, dengan menempatkan kepatuhan sebagai tujuan bersama.

Masyarakat pun diimbau tetap melaksanakan kewajiban perpajakan tepat waktu serta memanfaatkan relaksasi ini secara bijak dan bertanggung jawab.

Untuk informasi lebih lanjut, wajib pajak dapat mengakses laman resmi DJP di www.pajak.go.id atau menghubungi layanan Kring Pajak di 1500200.

Editor : Eddy Dharmawan

Pos terkait