Kinerja APBN Kalsel Januari 2026: Surplus Perdagangan Terjaga, Fiskal Awal Tahun Mulai Bergerak

Kanwil DJP Kalselteng bersama Kemenkeu I Kalsel gelar ALco (Foto : Ist)

Wartaniaga.com, Banjarmasin – Kementerian Keuangan Satu Kalimantan Selatan bersama Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kalselteng kembali memublikasikan kinerja Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Regional Kalimantan Selatan hingga 31 Januari 2026 dalam forum Assets Liabilities Committee (ALCo), Rabu (25/2).

Kegiatan yang digelar di Aula Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Kalimantan Selatan, Banjarmasin, ini rutin dilaksanakan setiap bulan untuk menyampaikan perkembangan kinerja fiskal dan kondisi ekonomi regional kepada publik dan media.

Ekonomi Tumbuh, Surplus Perdagangan Tetap Kuat

Hingga Januari 2026, Neraca Perdagangan Kalimantan Selatan mencatat surplus sebesar US$877,35 juta. Meski terkontraksi tipis 1,10 persen (year on year/yoy), surplus tetap terjaga berkat ekspor sebesar US$948,19 juta dan impor sebesar US$70,84 juta. Penurunan ekspor dipengaruhi oleh turunnya volume komoditas utama seperti batu bara dan CPO.

Dari sisi harga, inflasi Kalimantan Selatan tercatat 4,66 persen (yoy) dengan Indeks Harga Konsumen (IHK) sebesar 111,28. Angka ini lebih tinggi dibandingkan inflasi nasional sebesar 3,55 persen (yoy). Secara bulanan (month to month/mtm), terjadi inflasi 0,20 persen, berbanding terbalik dengan kondisi nasional yang mengalami deflasi 0,15 persen.

Tekanan inflasi terutama dipicu kenaikan harga emas perhiasan, bayam, dan daging ayam ras. Sementara itu, penurunan harga bawang merah, cabai merah, dan tarif angkutan udara membantu menahan laju inflasi.

Menutup tahun 2025, perekonomian Kalimantan Selatan tumbuh 5,46 persen (yoy) pada Triwulan IV, sedikit lebih tinggi dari pertumbuhan nasional sebesar 5,39 persen. Capaian ini menunjukkan daya tahan ekonomi daerah yang tetap solid.

Realisasi Belanja Negara Capai Rp2,82 Triliun

Memasuki awal 2026, realisasi Belanja Negara di Kalimantan Selatan hingga 31 Januari mencapai Rp2,82 triliun atau 9,81 persen dari pagu Rp28,77 triliun.

Dari jumlah tersebut, Transfer ke Daerah (TKD) mendominasi sebesar Rp2,51 triliun atau 89,13 persen dari total belanja. Sementara Belanja Pemerintah Pusat (BPP) terealisasi Rp306,76 miliar dan tumbuh positif 12,75 persen (yoy).

Di sisi lain, Pendapatan Negara pada awal tahun mencatat realisasi minus Rp736,65 miliar atau -2,50 persen dari target, yang menunjukkan kontraksi penerimaan di periode awal.

Untuk APBD regional, hingga akhir Januari 2026 tercatat surplus Rp1,21 triliun. Pendapatan Daerah terealisasi Rp2,04 triliun atau 6,49 persen dari target, dengan 75,85 persen masih bersumber dari dana transfer pemerintah pusat. Adapun Belanja Daerah mencapai Rp829,66 miliar atau 2,03 persen dari pagu, tumbuh 21,09 persen (yoy).

Penerimaan Pajak dan Isu Cashback

Kepala Kanwil DJP Kalselteng, Anton Budhi Setiawan, menyampaikan realisasi penerimaan pajak Kalimantan Selatan tercatat minus Rp1,053 triliun atau -6,14 persen dari target APBN 2025 sebesar Rp17,157 triliun.

Sementara itu, penerimaan Kanwil DJP Kalselteng hingga 31 Januari 2026 tercatat minus Rp823 miliar atau -2,92 persen dari target APBN 2026 sebesar Rp28,15 triliun.

Rinciannya, Pajak Penghasilan (PPh) Non Migas terealisasi Rp502,37 miliar (terkontraksi 15,47 persen), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Rp320,12 miliar (tumbuh 1.321,70 persen), serta PPN dan PPnBM minus Rp1,25 triliun. Kontraksi total penerimaan terutama dipengaruhi tingginya restitusi PPN Dalam Negeri.

Anton juga mengingatkan bahwa saat ini merupakan periode pelaporan SPT Tahunan.

“Batas waktu pelaporan SPT Tahunan untuk Wajib Pajak Orang Pribadi adalah 31 Maret, sedangkan untuk Wajib Pajak Badan 30 April. Silakan segera melaporkan melalui Coretax DJP, lebih cepat lebih baik. Seluruh kantor pajak di lingkungan Kanwil DJP Kalselteng siap mendampingi wajib pajak,” ujarnya.

Terkait isu terbaru, Anton menjelaskan bahwa cashback dapat dikenakan pajak apabila memenuhi kriteria sebagai penghasilan, terutama jika diterima secara rutin atau bernilai ekonomis. Namun, cashback yang merupakan potongan harga langsung (diskon) umumnya tidak termasuk objek pajak.

Ia mengimbau masyarakat memahami jenis cashback yang diterima agar pelaporan SPT Tahunan tetap akurat dan sesuai ketentuan, terlebih dengan sistem Coretax yang kini semakin terintegrasi dan otomatis.

Editor : Eddy Dharmawan

Pos terkait