Skandal SMA Budhi Warman II: Kuasa Hukum Nbl Datangi Polres Jaktim, Tambahkan Satu Daftar Terlapor

Kuasa Hukum NBL, Wanda Akbar Alfatih saat memberikan keterangan pada sejumlah wartawan

Wartaniaga.com, Jakarta – Skandal SMA Budhi Warman II Jakarta, Tim Kuasa Hukum korban ( NBL) datangi Polres Jakarta Timur, Selasa (24/02/2026).

“Dengan maksud pengembangan kasus yang menambahkan satu terlapor baru berinisial AFM, namun proses pelaporan tambahan tertunda karena perdebatan terkait penambahan pasal dan kewenangan penanganan ITE yang berada di luar ranah PPA,” ucap Kuasa Hukum korban Wanda Alfatih Akbar, S.H.

Adanya indikasi pelanggaran UU ITE dalam perkara tersebut, karena foto korban dijadikan stiker WhatsApp dan disebarkan di grup, sehingga ancaman pidana bisa lebih berat dari laporan sebelumnya.

Saat ini, proses masih menunggu jadwal pemanggilan saksi dan konfirmasi dari tim Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) untuk langkah selanjutnya.

Pihak pelapor akan membuat laporan tambahan terkait terlapor baru berinisial AFM besok setelah penundaan hari ini.

Tim Reskrimsus akan mengonfirmasi jadwal pertemuan besok untuk membahas pengembangan kasus.

Pengembangan Laporan dan Penambahan Terlapor :

• Laporan kasus kekerasan seksual dikembangkan dengan menambahkan satu terlapor baru berinisial AM.

• Proses pelaporan tambahan tertunda karena adanya debat pasal dan penundaan dari pihak Polres.

• Indikasi pelanggaran UU ITE ditemukan karena foto korban dijadikan stiker WhatsApp dan disebarkan di grup.

• Laporan tambahan akan dibuat besok setelah penundaan hari ini.

Kendala Kewenangan dan Proses Penyelidikan:

• Kewenangan PPA tidak mencakup kasus ITE sehingga perlu diskusi lebih lanjut sebelum laporan dikembangkan.

• Proses pengembangan laporan masih menunggu jadwal pemanggilan saksi.

• Saksi-saksi belum dipanggil hingga saat ini, sehingga proses penyidikan belum berjalan optimal.

• Tim Reskrimsus akan mengkonfirmasi jadwal pertemuan besok untuk membahas langkah selanjutnya.

Pertimbangan Hukum dan Ancaman Pidana:

• Penambahan pasal ITE dinilai lebih baik karena ancaman pidana lebih tinggi dari laporan sebelumnya.

• Jika terbukti, ancaman pidana di atas 5 tahun memungkinkan penahanan terhadap terlapor.

• Dalam grup WhatsApp, lebih dari satu orang terlibat, namun laporan sebelumnya hanya mencantumkan satu nama.

• Penambahan nama terlapor dianggap penting agar proses hukum lebih adil dan menyeluruh.

Sampai berita ini diterbitkan para wartawan belum mendapatkan konfirmasi lanjutan dari pihak Unit PPA Polres Jakarta Timur.

Reporter : Nathan
Editor: Aditya

Pos terkait