Jajaran Direksi Bank Kalsel Laporkan SPT Tahunan Lewat Coretax

Acara penyusunan SPT Tahunan OP menggunakan Coretax bersama DJP Kalselteng (Foto : Ist)

Wartaniaga.com, Banjarmasin – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Selatan dan Tengah (Kanwil DJP Kalselteng) memberikan asistensi pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan kepada jajaran pimpinan Bank Kalsel, Senin (9/2). Kegiatan ini berlangsung di Fugo Hotel, Banjarmasin.

Sebanyak 39 pimpinan Bank Kalsel yang terdiri dari jajaran Direksi, seluruh Kepala Divisi, dan Kepala Cabang mengikuti kegiatan tersebut.

Asistensi ini menjadi bagian dari upaya DJP dalam meningkatkan pemahaman dan kepatuhan perpajakan Wajib Pajak Orang Pribadi, khususnya pada tahun pertama penerapan pelaporan SPT Tahunan melalui sistem Coretax.

Pendampingan dilakukan secara langsung untuk memastikan pelaporan SPT Tahunan dapat dilakukan dengan benar, lengkap, dan tepat waktu.

Selain itu, kegiatan ini juga mencerminkan sinergi antara Kanwil DJP Kalselteng dan Bank Kalsel dalam mendukung optimalisasi penerimaan negara melalui peningkatan kepatuhan pajak.

Kegiatan dibuka secara resmi oleh Direktur Utama Bank Kalsel, Fachrudin. Dalam sambutannya, ia menyampaikan dukungan penuh terhadap implementasi Coretax serta mengajak seluruh jajaran Bank Kalsel untuk segera melaporkan SPT Tahunan sebelum batas waktu pelaporan berakhir.

Sementara itu, Penyuluh Pajak Madya Kanwil DJP Kalselteng, Ganung Harnawa, menyampaikan apresiasi atas komitmen Bank Kalsel yang telah melaksanakan kewajiban pelaporan SPT Tahunan secara tepat waktu.

“Jajaran direksi dan pimpinan unit kerja diharapkan dapat menjadi teladan dalam memenuhi kewajiban perpajakan, sehingga mampu menumbuhkan budaya patuh pajak di lingkungan kerja maupun di masyarakat secara lebih luas,” ujarnya.

Dalam pelaksanaannya, Tim Penyuluh Pajak memberikan penjelasan terkait ketentuan umum pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi, termasuk dokumen yang perlu dipersiapkan serta tata cara pengisian melalui sistem Coretax.

Tim juga memberikan asistensi langsung, mulai dari proses masuk ke sistem hingga pelaporan SPT Tahunan sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.

Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung tertib dan lancar. Ke depan, Kanwil DJP Kalselteng akan terus melakukan edukasi dan pendampingan kepada masyarakat guna mendukung pelaksanaan kewajiban perpajakan melalui sistem perpajakan terbaru.

Editor : Eddy Dharmawan

Pos terkait