Wartaniaga.com, Banjarmasin — Komisi II DPRD Kalimantan Selatan menyoroti program yang dijalankan PT Bangun Banua sebagai agen penjualan tiket perjalanan dan tur untuk kebutuhan perjalanan dinas ASN dan anggota DPRD.
Sorotan tersebut mengemuka dalam pembahasan Panitia Khusus (Pansus) LKPJ Gubernur 2025. Program yang baru berjalan dalam hitungan hari itu dinilai berpotensi menimbulkan persoalan baru, terutama terkait kecemburuan dari asosiasi perjalanan dan pelaku usaha tiket yang selama ini menjalankan usaha secara konvensional.
Perwakilan Komisi II menilai, skema yang diterapkan perlu dipertimbangkan kembali dari sisi bisnis dan tata kelola. Pasalnya, kebutuhan tiket perjalanan dinas tidak dibayarkan secara tunai, melainkan melalui mekanisme pembayaran tertunda, sehingga mengharuskan pengelola menyediakan dana talangan dalam jumlah besar.
“Selain memicu kecemburuan usaha, skema ini juga menuntut kesiapan modal yang tidak kecil. Ini yang menurut kami perlu dipertimbangkan secara matang,” ujar perwakilan Komisi II.
Selain itu, Komisi II juga mengingatkan potensi terjadinya praktik yang terkesan monopoli dalam penyediaan tiket perjalanan dinas di lingkungan pemerintah daerah jika tidak diatur secara jelas.
Meski demikian, Komisi II menegaskan tidak serta-merta menolak program tersebut. Mereka meminta agar dilakukan kajian ulang secara rasional dengan mempertimbangkan dampak bisnis, aspek keadilan usaha, serta kemampuan pembiayaan di internal BUMD.
“Baru berjalan beberapa hari, tapi laporan dan keluhan sudah mulai muncul. Karena itu, kami meminta agar program ini dipertimbangkan kembali sebelum diterapkan lebih luas,” tegasnya.
Catatan tersebut akan dimasukkan sebagai bagian dari rekomendasi Pansus LKPJ Gubernur 2025 untuk menjadi bahan evaluasi kebijakan ke depan.
Editor: Aditya
Sumber: DPRD Kalsel





















