Wartaniaga.com, Banjarmasin – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kalimantan Selatan dan Tengah terus mendorong peningkatan kepatuhan wajib pajak melalui optimalisasi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Upaya ini dilakukan dengan memaksimalkan pemanfaatan sistem administrasi perpajakan terbaru, Coretax.
Berdasarkan data per 19 April 2026, tercatat sebanyak 476.238 wajib pajak di wilayah Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah memiliki kewajiban menyampaikan SPT Tahunan. Dari jumlah tersebut, 366.259 wajib pajak telah melaporkan SPT mereka.
Di sisi lain, jumlah wajib pajak yang telah mengaktivasi akun Coretax mencapai 520.501. Angka ini menunjukkan masih adanya selisih signifikan antara wajib pajak yang sudah memiliki akses ke sistem dengan yang telah memenuhi kewajiban pelaporan. Karena itu, DJP Kalselteng terus mengimbau wajib pajak agar segera menyampaikan SPT Tahunan.
Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Kalimantan Selatan dan Tengah, Moch. Luqman Hakim, menegaskan bahwa Coretax merupakan bagian dari transformasi layanan perpajakan yang dirancang untuk memberikan kemudahan dan efisiensi.
“Melalui Coretax, pelaporan SPT Tahunan menjadi lebih mudah, cepat, aman, dan transparan. Wajib pajak juga dapat mengakses layanan ini kapan saja dan dari mana saja tanpa perlu datang ke kantor pajak,” ujarnya, Selasa (21/4).
Ia menambahkan, pemanfaatan layanan digital diharapkan mampu mendorong masyarakat untuk melaksanakan kewajiban perpajakan secara tepat waktu sekaligus meningkatkan kualitas administrasi perpajakan secara keseluruhan.
DJP Kalselteng juga mengingatkan bahwa batas akhir relaksasi penyampaian SPT Tahunan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi maupun Wajib Pajak Badan adalah 30 April 2026. Wajib pajak diimbau tidak menunda pelaporan guna menghindari sanksi administrasi maupun potensi kendala teknis menjelang tenggat waktu.
“Kami mengajak seluruh wajib pajak untuk melaporkan SPT lebih awal. Selain lebih nyaman, hal ini juga membantu kelancaran proses administrasi perpajakan,” tambah Luqman.
Sebagai bentuk komitmen pelayanan, seluruh kantor pajak di lingkungan Kanwil DJP Kalimantan Selatan dan Tengah siap memberikan asistensi kepada wajib pajak yang mengalami kendala, baik dalam penggunaan Coretax maupun proses pelaporan SPT Tahunan.
Layanan pendampingan dapat diakses melalui kunjungan langsung ke kantor pajak, saluran konsultasi resmi, hingga berbagai kanal layanan perpajakan yang telah disediakan. Petugas siap membantu hingga proses pelaporan selesai dengan baik.
DJP Kalselteng berharap, dengan semakin luasnya pemanfaatan Coretax dan dukungan layanan yang optimal, tingkat kepatuhan perpajakan masyarakat di Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah dapat terus meningkat.
Editor : Eddy Dharmawan




















