Wartaniaga.com, Kapuas- Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan (DPRD Kalsel) gali informasi tentang pemberlakuan opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) sebesar 66 persen pada 5 Januari 2025 mendatang.
Ketua Komisi yang membidangi Ekonomi dan Keuangan Muhammad Yani Helmi menjelaskan dalam rangka menyamakan persepsi menanggapi kenaikan pajak PKB, Komisi II DPRD Kalsel menyambangi Provinsi Kalimantan Tengah, tapatnya di Kabupaten Kapuas untuk menggali bagaimana tanggapan Pemerintah Daerah dan masyarakat Kapuas terhadap rencana pemerintah pusat tersebut.
“Ternyata disini (Kalteng) belum ada sosialisasi yang merata barangkali. Sementara di Kalsel sendiri ini sudah jadi pemberitaan yang luar biasa”, tutur pria yang akrab di sapa Paman Yani.
Paman Yani mengatakan, Pemprov Kalsel berencana akan tetap memberlakukan kenaikan opsen pajak 66 persen ini yang dibarengi dengan kebijakan dari Gubernur Kalsel H. Muhidin dengan memberikan diskon 50 persen untuk pembayaran PKB kepada masyarakat Kalsel selama 6 bulan ke depan.
Meski demikian, Paman Yani menyatakan, setelah 6 bulan ke depan, DPRD Kalsel khususnya Komisi II akan melakukan evaluasi bagaimana pendapatan Pemprov Kalsel dan bagaimana kondisi masyarakat Kalsel apakah terpengaruh secara signifikan terhadap kesejahteraannya.
“DPRD Provinsi Kalimantan Selatan pasti akan mengevaluasi apa yang terjadi, perkembangan dari pajak opsen ini”, ujar politisi Partai Golongan Karya (Golkar) Dapil 6.
Selanjutnya, Paman Yani menghimbau kepada masyarakat Kalsel agar tetap tenang dan bersabar menghadapi pemberlakukan pajak opsen 66 persen. Dirinya meyakinkan bahwa DPRD Kalsel akan tetap bersama masyarakat Kalsel untuk terus memperjuangkan agar kenaikan pajak yang ditetapkan oleh pemerintah pusat dan juga pemerintah provinsi tidak membebani masyarakat Kalsel yang kondisi perekonomiannya dirasakan masih sulit.
“DPRD Provinsi Kalsel akan bersama dengan masyarakat untuk mengawal pajak 66 persen ini supaya jangan terlalu tinggi”, pungkasnya.
Editor: Aditya
Sumber: Humas