Pajak Alat Berat Kembali Jadi Wewenang Daerah, Paman Yani; Kabar Gembira untuk Kita

Wartaniaga.com, Kotabaru- Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kalimantan Selatan ingatkan masyarakat tentang pentingnya membayar pajak dan retribusi.

Hal tersebut diutarakan oleh Ketua Komisi II DPRD Kalsel Muhammad Yani Helmi saat menggelar Sosialiasi Peraturan Daerah (Sosper) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, di Desa Gedambaan, Kecamatan Pulau Laut Sigam, Kabupaten Kotabaru, Senin malam (27/5).

Bacaan Lainnya
banner 300x250

“Pajak yang dihimpun seluruhnya nanti masuk kas daerah yang bertujuan untuk pembangunan di daerah kita,” ucap Paman Yani.

Wakil rakyat akrab disapa Paman Yani itu juga menginformasikan tentang kebijakan pungutan pajak alat berat yang sejak awal tahun 2024 kembali diserahkan ke daerah.

“Tentu saja ini menjadi kabar baik, karena akan lebih meningkatkan pendapatan kita,” tutur Paman Yani.

Paman Yani berharap sosialisasi tentang adanya pungutan pajak tentang alat berat ini juga diterapkan oleh Pemprov Kalsel karena memiliki potensi yang cukup besar untuk peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Terlebih, menurut Paman Yani, Daerah Pemilihan (Dapil) yang menjadi konstituennya yakni Tanah Bumbu dan Kotabaru bisa menjadi lumbung PAD dalam hal pungutan pajak alat berat.

“Potensinya cukup bagus karena banyak perusahaan dan pekebun yang tentu saja mereka memakai alat berat. Saya rasa sangat bagus untuk pendapatan di alat berat,” ungkap Paman Yani.

Sementara itu, Kepala UPPD Samsat Kotabaru, Indra Husnul Huda mengaku telah melakukan pendataan dan sosialisasi bertahap ke perusahaan terkait kebijakan pungutan alat berat.

“Terkait berapa persen pajak yang dibebankan ke setiap jenis unit alat berat, kita masih menunggu peraturan pemerintah pusat,” ungkap Indra.

Editor : Aditya

Pos terkait

banner 468x60