Wartaniaga.com, Banjarmasin- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan (DPRD Kalsel) beri perhatian khusus terhadap 16 sektor potensial yang termasuk dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif.
Ketua Pansus II, H. Haryanto S.E., mengatakan total 16 sektor ekonomi kreatif yang termasuk dalam raperda tersebut.
“Sektor arsitektur, aplikasi, desain interior, desain komunikasi visual, desain produk, fashion, film, fotografi, kriya, kuliner, musik, penerbitan, periklanan, seni pertunjukan, seni rupa, dan televisi serta radio,” bebernya saat rapat pansus (3/1/2023).
Ia menjelaskan hingga saat ini dari aspek regulasinya tidak ada kendala berarti. Sebab, pihaknya sudah membuat sesuai dengan acuan-acuan dari kementerian.
“Mudah-mudahan raperda ini rampung setelah tiga atau empat kali pertemuan lagi,” harapnya.
Sebelumnya, H. Haryanto mengatakan bahwa Raperda ini dibentuk oleh semangat memajukan ekonomi kreatif, salah satunya ialah dalam upaya mengadvokasi para pelakunya. Karenanya, ujarnya penting kehadiran sebuah regulasi dalam bentuk Perda.
“Mudah-mudahan dengan begitu pemerintah provinsi betul-betul memperhatikan ekonomi kreatif. Karena rata-rata dari mereka adalah pelaku UMKM. Oleh karena itu, UMKM yang juga sebagai pelaku kreatif, harus mendapatkan penghargaan dalam bentuk advokasi dari pemerintah daerah,” jelas Haryanto
Rapat Raperda tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif tersebut, juga menghadirkan Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Kalsel, Biro Hukum Setda Provinsi Kalsel serta tenaga ahli.
Editor: Aditya