Dewan Dukung Bongkar BTS Tidak Berizin

Wartaniaga.com, Banjarmasin- Menara telekomunikasi atau  Base Transciever Station (BTS) yang tidak mengantongi izin bakal dibongkar oleh Pemko Banjarmasin. Ancaman ini dilontarkan  Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Kota Banjarmasin, Hermansyah, terkait pendataan BTS yag ada di kota Seribu Sungai ini.

Menurutnya, dari 200 BTS yang ada di Banjarmasin ada 30 menara yang belum memiliki izin dan apabila sampai batas waktu yang ditentukan belum mengurus perizinan, maka kami akan membongkarnya.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

“ Ada 30 BTS yang terdata belum memiliki izin dan jika sudah kami tegur sesuai prosedur masih belum mengindahkan, maka kami akan membongkarnya” ancamnya

Menangapi hal itu, Elly Rahmah, Ketua Pansus Perda Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi, mendukung apa yang ingin dilakukan oleh pemko dalam hal ini Diskominfo.

“ Raperda itu memang memuat sanksi pembongkaran jika BTS menyalahi aturan dan tidak memiliki izin” ujarnya kepada wartaniaga.com, Kamis (22/2)

Dikatakannya, pembangunan Menara BTS harus memenuhi persyaratan yang dimuat dalam SKB 4 Menteri yakni  Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Komunikasi dan Informasi serta Kepala badan Koordinasi Penanaman Modal.

“ SKB 4 Menteri itu menjadi acuan perizinan membangun BTS, di antaranya, selain harus memiliki IMB, menara yang dibangun harus memiliki jarak tertentu dari pemukiman penduduk serta sudah mengantongi ijin dari Kominfo” jelasnya

Terlebih lagi, kata politisi Partai PAN ini, pemko Banjarmasin berencana tahun ini akan menerapkan Perda ini untuk menghasilkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) karena potensinya cukup besar. Maka, sangat wajar jika pemko akan membongkar BTS yang tak berijin.

Ditambahkan Elly, draf raperda itu  sudah selesai tinggal menunggu  paripurna saja. “ Insya Allah bulan depan raperda itu akan di bawa ke paripurna untuk disahkan” tuturnya

Meski demikian, anggota komisi I DPRD Kota Banjarmasin ini mengingatkan  sebelum melakukan pembongkaran ada baiknya Diskominfo memenuhi prosedur-prosedur yang ditetapkan dalam perda itu nantinya. “ Ada acuan yang harus diperhatikan sebelum dibogkar” ucapnya.

Reporter : Didin Ariyadi

Editor : Didin Ariyadi

Foto :  Didin Ariyadi

 

Pos terkait

banner 468x60