Ditetapkan Rp2,8 Juta, UMP Kalsel Naik 8,51%

Ditetapkan Rp2,8 Juta, UMP Kalsel Naik 8,51%

Wartaniaga.com, Banjarmasin – Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan resmi mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2020 dengan nominal Rp. 2.877.448,59. Keputusan ini diteken langsung oleh Gubernur Kalsel, Sahbirin Noor, dan akan berlaku per 1 Januari 2020 mendatang.

Ketetapan UMP disosialisasikan kepada perwakilan pemerintah kabupaten/kota, serikat buruh dan gabungan pengusaha di Aston Hotel, pada Jum’at (1/11/2019).

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalsel, Sugian Noorbah menyebut UMP tahun ini naik 8,51 persen ketimbang upah tahun sebelumnya: Rp. 2.651.000,-.

Menurut Sugian, kenaikan UMP sudah dilakukan secara adil. Pertimbangannya pun sudah terukur dengan melihat pertumbuhan ekonomi nasional dan laju inflasi negara.

Hal ini juga sudah sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor B-m/308/HI.01.00/X/2019 tanggal 15 Oktober 2019 tentang Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto Tahun 2019.

“Pertumbuhan ekonomi nasional 5,12 persen dan laju inflasi 3,39 persen,” ujarnya kepada wartaniaga.com.

Sementara itu, Kabid Hubungan Industrial Disnakertrans Provinsi Kalsel, Wahyudin Noor, berharap ketetapan ini bisa segara disosialisasikan lagi ke kabupaten/kota di Kalsel. Untuk selanjutnya dipakai untuk menetapkan UMK di masing-masing daerah.

“Kita juga akan segera menetapkan Upah Minimum Sektor Provinsi. Kami lagi melakukan kajian-kajian. Hasil rekomendasi nanti akan kami sampaikan ke asosiasi perusahaan,” ujarnya.

Sebagai efek jera bagi perusahaan nakal yang tak menerapkan upah minimum, Wahyudin mengingatkan ada sanksi denda 100-400 juta.

“Yang jelas nanti ada tahapannya dulu. Perusahaan melakukan penangguhan dulu. Lalu kami audit. Yang perlu dicatat, penangguhan ini tidak membebaskan perusahaan tidak membayar. Misalnya penangguhan 6 bulan, dari bulan Januari perusahaan tetap dihitung harus bayar upah,” kata Wahyudin.

Di sisi lain, Ia berharap para pekerja juga bisa aktif mengadu persoalan upah minimum ke pihak Disnakertrans. Hal ini bertujuan untuk mengurangi persoalan hubungan pekerja dan perusahaan dengan cara menjadi pemerintah daerah sebagai pihak penengah.

Reporter : Tania Anggrainy
Editor : Muhammad Zahidi
Foto : Ist

Pos terkait

banner 468x60