Wartaniaga.com, Banjarmasin – Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Tengah berhasil mengamankan pelaku tindak pidana narkoba, Rabu (30/10) beberapa waktu yang lalu.
Pelaku diketahui merupakan karyawan swasta bernama Muchamad Handy alias Handy (29) warga Jalan Jafri Zam-Zam, Komplek Grawiratama III, kota Banjarmasin.
“Pelaku kami ciduk di kawasan Gunung Sari IV, Kelurahan Teluk Dalam, dengan barang bukti sembilan paket sabu-sabu siap edar,” tutur Kapolsek Banjarmasin Tengah, AKP Irwan Kurniadi, Jum’at (1/11).
Saat penangkapan petugas mendapatkan satu paket sabu-sabu yang digenggam pelaku di tangan kanan.
Melihat gerak-gerik pelaku yang mencurigakan, petugas kembali melakukan penggeledahan kembali dan akhirnya pelaku menunjukkan kembali delapan paket sabu-sabu yang disimpannya didalam kotak permen.
“Barang bukti yang kami amankan sejumlah kotak permen dan sabu-sabu seberat 2,70 gram,” terangnya.
Pelaku berserta barang bukti diamankan ke Mapolsek Banjarmasin Tengah guna pemeriksaan lebih lanjut.
“Kasus akan terus kami kembangkan guna mengungkap peredaran barang haram ini,” tandasnya.
Reporter : Tania Anggrainy
Editor : Muhammad Zahidi
Foto : Ist