Penyidik Kanwil DJP Kalselteng Sita Lima Bidang Tanah Tersangka Kasus Faktur Pajak Fiktif

Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kanwil DJP Kalselteng lakukan penyitaan aset 5 bidang tanah milik tersangka (Foto : Ist)

Wartaniaga.com, Banjarmasin – Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kalimantan Selatan dan Tengah menyita lima bidang tanah milik tersangka berinisial M alias A yang diduga terlibat dalam tindak pidana perpajakan.

Penyitaan dilakukan sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian pendapatan negara (asset recovery) dalam proses penyidikan kasus penerbitan dan penggunaan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya.

Tersangka diduga dengan sengaja menerbitkan dan/atau menggunakan Faktur Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang tidak didukung transaksi riil melalui PT WAR pada periode September hingga Desember 2022.

Penyitaan aset tersebut dilaksanakan pada Kamis (24/7) setelah penyidik memperoleh izin dari Ketua Pengadilan Negeri sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Lima bidang tanah yang disita terdiri atas dua kavling villa masing-masing seluas 200 meter persegi di Kavling Nomor W26 dan W27 Area Wisata dan Agrowisata Tahfidz Land, Desa Abirau, Kecamatan Karang Intan, Kabupaten Banjar.

Selain itu, penyidik juga menyita dua kavling kebun masing-masing seluas 200 meter persegi di Kavling Nomor C67 dan C68 di kawasan yang sama, serta satu bidang tanah yang berada di RT 02 Jalan Durian, Desa Mandiangin Barat, Kecamatan Karang Intan, Kabupaten Banjar.

Seluruh aset tersebut telah dipasangi plang penyitaan resmi dan dicatat dalam berita acara penyitaan sebagai barang bukti untuk kepentingan proses peradilan sekaligus sebagai langkah pemulihan kerugian pada pendapatan negara.

Penyitaan dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Kepala Kanwil DJP Kalimantan Selatan dan Tengah menegaskan bahwa penegakan hukum di bidang perpajakan tidak semata-mata bertujuan memberikan efek jera kepada pelaku, tetapi juga mengedepankan upaya pemulihan kerugian negara melalui penelusuran dan penyitaan aset yang diduga berasal dari tindak pidana perpajakan.

Penyidik juga akan terus mengembangkan penyidikan untuk menelusuri kemungkinan adanya aset lain milik tersangka, baik berupa harta bergerak maupun tidak bergerak, termasuk aset yang diduga disembunyikan atau dialihkan atas nama pihak lain (nominee).

Kanwil DJP Kalimantan Selatan dan Tengah mengimbau seluruh wajib pajak agar senantiasa memenuhi kewajiban perpajakan sesuai ketentuan yang berlaku. Penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan diharapkan mampu menjaga integritas sistem perpajakan sekaligus mengamankan penerimaan negara demi mendukung pembangunan nasional.

Editor : Eddy Dharmawan

Pos terkait