BK Nilai Tidak ada Pelanggaran Tatib. Isnaini Pertanyakan Kinerja BK

M Isnaini

Wartaniaga.com, Banjarmasin-  Pengaduan trio anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Banjarmasin, Muhammad Isnaini, Sri Nurnaningsih dan HA Rudiani, berakhir di rapat paripurna internal. Setelah Badan Kehormatan (BK) DPRD Banjarmasin memutuskan tidak ada pelanggaran kode etik dan  dugaan tidak kourumnya rapat pembahasan KUA-PPAS tahun anggaran 2018 pada Agustus 2018 lalu.

PROSES pemeriksaan laporan Isnaini cs ini telah dilakukan secara maraton. Total ada 22 anggota Banggar, terdiri dari empat pimpinan sebagai terlapor, tiga pelapor plus 14 anggota banggar lainnya sebagai saksi.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Wakil Ketua BK DPRD Banjarmasin, Abdul Gais menegaskan tidak terbukti adanya pelanggaran tata tertib (tatib) dewan yang dilakukan pimpinan banggar, yang dikabarkan meneruskan rapat pembahasan meski dituding tidak memenuhi kuota forum.

“ Dalam daftar absensi ternyata yang bertandatangan ada 14 anggota badan anggaran dari 22 anggota. Ini berarti, memenuhi kuorum 50% plus satu, seperti yang telah diatur dalam tata tertib dewan,” ucap Abdul Gais kepada sejumlah wartawan, usai rapat paripurna internal tertutup di DPRD Banjarmasin, Jumat (9/11).

Mantan Ketua DPRD Banjarmasin mengaku sudah mencecar seluruh anggota badan anggaran yang tandatangan absensi kehadiran satu per satu. Menurut Gais,  para saksi memastikan memang benar ditandatangani oleh anggota badan anggaran yang menghadiri rapat pembahasan KUA-PPAS tahun 2019.

“Dengan diperkuat keterangan dari sekretariat dewan tentang data dan rekaman badan anggaran yang hadir,” tegas Abdul Gais.

Ia menilai dua bukti yakni keterangan anggota badan anggaran dan absensi kehadiran sudah cukup untuk menggugurkan laporan Isnaini, Sri Nurnaningsih dan HA Rudiani.

Mendengar putusan BK, Ananda pun mengaku bersyukur. Ketua DPRD Banjarmasin ini menilai hasil kesimpulan BK sudah sesuai fakta yang terjadi. “Ada 14 orang dari 22 anggota banggar yang hadir termasuk empat pimpinan banggar. Jadi, sebenarnya rapat pembahasan KUA-PPAS tahun 2019 memenuhi kuorum,” kata politisi Golkar ini.

Ananda pun mengatakan belajar dari pengaduan ini, maka setiap wakil rakyat di DPRD Banjarmasin harus menaati tata tertib dengan hadir dalam setiap rapat yang beragenda penting. “Saya juga sudah berkoordinasi dengan memanggil pimpinan fraksi agar tak ada lagi laporan dugaan tidak kuorumnya rapat dewan,” kata Ananda.

Ia mengingatkan ketika berhalangan hadir maka harus disertakan dengan alasan yang jelas. Misalnya, sakit harus disertakan surat keterangan sakit  atau alasan lain dengan laporan secara tertulis ditunjukkan kepada pimpinan DPRD Banjarmasin.

Ketika disinggung hubungan dengan pelapor, Ananda menjawab dengan tersenyum. “(Hubungan) baik tidak ada masalah hubungan secara personal, kita mah baik-baik saja,”ucapnya.

Sementara itu, sang pelapor M Isnaini mengisyaratkan tidak menerima hasil keputusan BK. Menurut dia, seharusnya BK menelaah lebih jauh tentang bukti-bukti yang disampaikan terlapor. “Adanya informasi CCTV itu sebetulnya hal-hal yang saya kira menjadi bahan pembuktian sebetulnya,” tegas politisi Gerindra ini.

Isnaini menekankan seharusnya BK mengambil keputusan berdasarkan kepada bukti-bukti ada yang pelapor sampaikan. “Saya mempertanyakan bagaimana sebetulnya kinerja BK dalam tahapan pengambilan keputusan seperti itu,” terang Isnaini.

Dikatkatanya  ada perbedaan bukti antara terlapor dan keterangan sekretariat dewan. Karenanya, Isnaini menyimpulkan hanya ada 8 anggota banggar yang hadir. Hal ini dibuktikan dengan absensi yang telah didokumentasikan.

Isnaini malah menduga ada rekayasa tanda-tangan sebab secara fisik yang hadir dapat dihitung dengan jari. “Saya masih mencari apa yang menjadi pertimbangan badan kehormatan untuk mengambil keputusan,” pungkas Isnaini.

Reporter : Fathur Rahman

Editor : Didin Ariyadi

Foto : Fathur Rahman

Pos terkait

banner 468x60