Ombudsman Media Catatan Hendry Ch Bangun

Salah faham pertama, Ombudsman dikira penasehat hukum. Lalu kami jelaskan, kuasa hukum itu tujuannya adalah untuk mewakili media apabil ada somasi, pengaduan, dari masyarakat yang merasa dirugikan dengan pemberitaan. Ini juga sekarang wajib dimiliki, kalau dulu tidak perlu yang tetap, cukup bersifat adhoc, apabila ada kasus.

Kuasa hukum memang perlu, kadang dengan dicantumkan namanya, audiens yang berangasan, entah itu pejabat publik, ormas, organisasi-organisasi, berpikir dua kali untuk berlaku ugal-ugalan. Juga kalau kasus pers dijadikan kasus pidana dan perdata, bukan mengikuti prosedur yang ditetapkan dalam Undang-Undang No.40 tahun 1999 tentang Pers.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Salah faham kedua, dikira Ombudsman tempat parkir pensiunan wartawan di media itu. Ya sebenarnya kalau ada beberapa—sebaiknya ganjil—boleh salah satunya adalah mereka yang pernah menjadi bagian dari pengelola. Karena pensiunan biasanya kritis. Lalu dia dapatkan meluruskan kredo jurnalisme dan jurnalistik, dan memberi perhatian pada penerapan kode etik jurnalistik di media itu.

Tetapi dua orang lagi misalnya tokoh masyarakat dan cendekiawan perguruan tinggi. Bagi media lokal kehadiran tokoh adat, tokoh agama, pemuka yang dihormati warga setempat, akan membuat medianya dipandang kredibel. Sekaligus dapat menyerap aspirasi warga tempatan, agar berita yang disajikan sebanyak-banyak mewakili kepentingan lokal. Termasuk dalam hal ini soal sudut pandang. Jangan melulu meneruskan kepentingan pusat dan melupakan hal-hal yang menunjukkan sudut padang atau kearifan lokal.

Pos terkait

banner 468x60