Suara Hati Penyandang Disabilitas: Hak yang Ingin Dipenuhi

Wartaniaga.com– Kami adalah warga negara yang sama, tapi kenyataannya hak kami masih terasa sangat jauh dari terpenuhi—baik di tingkat pemerintah pusat maupun daerah. Kami masih menghadapi diskriminasi yang berlapis, bahkan tak jarang disertai kekerasan yang tak beralasan.

Yang paling ingin kami lihat dipenuhi:
– Hak atas kesetaraan tanpa diskriminasi – Jangan lagi kami dipandang ‘tidak mampu’ atau dibedakan dalam mengakses layanan publik, pekerjaan, pendidikan, hingga pelayanan kesehatan. Peraturan sudah ada, tapi pelaksanaannya masih sangat lemah.
– Hak atas perlindungan dari kekerasan – Baik kekerasan fisik, psikis, maupun perlakuan merendahkan yang kerap kami alami, harus ada jalur pengaduan yang mudah, aman, dan ditindak tegas—bukan cuma berhenti di laporan saja.
–  Hak atas aksesibilitas yang nyata – Fasilitas umum, jalan raya, kantor pemerintahan, hingga informasi harus benar-benar bisa dijangkau, bukan cuma sekadar tulisan di papan pengumuman.
– Hak atas keterlibatan dalam kebijakan – Kami ingin didengar saat aturan dibuat, bukan hanya dijadikan objek program. Suara kami harus masuk agar solusi yang dibuat sesuai kebutuhan kami.
–  Hak atas kepastian hukum – Sanksi bagi pelaku diskriminasi dan kekerasan harus tegas, agar ada rasa aman dan kepercayaan bahwa hukum melindungi kami juga.

Kami tak meminta perlakuan istimewa—hanya kesempatan yang sama, perlindungan yang setara, dan pelayanan yang manusiawi. Harapan kami: pemerintah pusat dan daerah benar-benar turun ke lapangan, memantau langsung, dan memastikan hak kami berjalan, bukan hanya menjadi dokumen yang tersimpan di lemari.”

Diskriminasi berlapis dan risiko kekerasan membuat posisi kami masih sangat rentan. Pemenuhan hak tak cukup hanya berupa undang-undang, tapi butuh tindakan nyata, pengawasan ketat, dan kemauan politik yang kuat dari semua tingkatan pemerintahan.

Harapan Penyandang Disabilitas Kepada Pemerintah Pusat & Provinsi Kalimantan Selatan.

Berdasarkan UU No.8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, Perpres, Perda Kalsel No.4 Tahun 2019, Pergub No.90 & 88 Tahun 2022, berikut harapan agar pemenuhan hak benar-benar berjalan:

 Kepada Pemerintah Pusat

– Perkuat pelaksanaan hukum & pengawasan – Jangan hanya aturan tertulis; terbitkan petunjuk teknis baku, sanksi tegas bagi pelaku diskriminasi/kekerasan, dan pantau pelaksanaannya ke daerah
–  Seragamkan standar aksesibilitas – Berikan panduan nasional yang jelas untuk fasilitas umum, informasi, teknologi, dan transportasi agar mudah diterapkan di seluruh provinsi
– Dukungan anggaran & data – Sediakan dana khusus, bantu penyempurnaan data nasional yang akurat per ragam disabilitas, serta fasilitasi keterlibatan organisasi disabilitas dalam setiap kebijakan

Kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan

–  Jalankan Perda & Pergub secara nyata – Terapkan Perda No.4/2019 dan Rencana Aksi Daerah 2022–2026 bukan sekadar dokumen
–  Aksesibilitas terpadu – Wajibkan kantor pelayanan, TPS, sekolah, rumah sakit, pasar, terminal memiliki jalur landai, tulisan timbul, isyarat, ruang gerak luas, dan petugas terlatih
– Perlindungan dari diskriminasi berlapis & kekerasan – Buka saluran pengaduan yang aman, mudah diakses, ditindaklanjuti cepat, dan jamin kerahasiaan pelapor
–  Kesempatan setara – Tegakkan kuota minimal 2% pada instansi pemerintah/BUMN, buka akses pendidikan, pekerjaan, politik, dan layanan sosial tanpa syarat yang memberatkan
–  Libatkan penyandang disabilitas – Jadikan mereka mitra saat menyusun program, bukan hanya objek bantuan; dengar suara langsung setiap ragam termasuk perempuan disabilitas

Harapan

“Kami tidak meminta perlakuan istimewa, hanya pelaksanaan hukum yang konsisten. Agar Kalimantan Selatan dan seluruh Indonesia benar-benar ramah disabilitas dan inklusif — hak memilih, dipilih, dilayani, dan berkarya dapat dinikmati sama rata tanpa rasa takut didiskriminasi atau dikucilkan.”

Pos terkait