Keterangan Ahli Tanpa Surat Tugas, Langkah Progresif Menuju Peradilan Pidana Modern

Dr Muhammad Pazri SH MH saat menjadi narasumber di ISFO Banjarmasin

Wartaniaga.com,Pembuktian merupakan inti dari proses peradilan pidana. Melalui pembuktian, hakim memperoleh keyakinan untuk menentukan terbukti atau tidaknya suatu tindak pidana. Karena itu, kualitas alat bukti menjadi faktor utama dalam mewujudkan putusan yang adil dan berorientasi pada kebenaran materiil.

Salah satu alat bukti yang memiliki peran penting adalah keterangan ahli. Dalam banyak perkara pidana, hakim memerlukan penjelasan dari seseorang yang memiliki pengetahuan, pengalaman, atau keterampilan khusus untuk menerangkan aspek-aspek teknis suatu perkara.

Urgensi tersebut ditegaskan dalam Pasal 1 angka 51 dan Pasal 1 angka 52 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Hukum Acara Pidana yang mendefinisikan ahli dan keterangan ahli. Selanjutnya, Pasal 235 ayat (1) huruf b menempatkan keterangan ahli sebagai salah satu alat bukti yang sah dalam perkara pidana. Ketentuan ini menegaskan bahwa kualitas seorang ahli bertumpu pada kompetensi, pengalaman, dan integritas keilmuannya, bukan pada jabatan atau institusi tempat ia bekerja.

Pembaruan yang paling progresif terdapat dalam Pasal 238. Ayat (1) mengatur bahwa keterangan ahli diberikan secara langsung di bawah sumpah atau janji di persidangan. Selanjutnya, Pasal 238 ayat (2) menegaskan bahwa ahli tidak diwajibkan membawa surat tugas atau izin dari institusi tempatnya bekerja. Adapun Pasal 238 ayat (3) memberikan pengecualian bagi ahli yang sebelum memberikan keterangan harus terlebih dahulu melakukan pemeriksaan, penelitian, atau pengamatan terhadap objek perkara.

Kebijakan ini merupakan langkah maju karena menghilangkan hambatan administratif yang selama ini kerap memperlambat proses pembuktian. Nilai keterangan ahli seharusnya tidak ditentukan oleh surat penugasan, melainkan oleh kompetensi akademik, pengalaman profesional, metodologi, serta objektivitas pendapat yang disampaikan di persidangan.

Pandangan tersebut sejalan dengan teori Jeremy Bentham yang menempatkan pembuktian sebagai sarana menemukan kebenaran (the discovery of truth). Demikian pula Lawrence M. Friedman melalui teori Legal System menjelaskan bahwa pembaruan substansi hukum akan mendorong perubahan budaya hukum menuju sistem peradilan yang lebih profesional, efektif, dan responsif.

KUHAP baru juga mengatur mekanisme pemeriksaan ahli. Berdasarkan Pasal 241, pihak yang menghadirkan ahli diberi kesempatan pertama mengajukan pertanyaan, kemudian pihak lawan, dan diakhiri dengan klarifikasi oleh hakim.

Penghapusan kewajiban membawa surat tugas merupakan bagian dari modernisasi hukum acara pidana yang mengedepankan substansi dibanding formalitas administratif. Keberhasilan kebijakan ini akan ditentukan oleh profesionalisme ahli, kecermatan hakim dalam menilai keterangannya, serta komitmen seluruh aparat penegak hukum dalam mewujudkan proses pembuktian yang berorientasi pada kebenaran materiil, kepastian hukum, dan keadilan.

Oleh: Dr. Muhamad Pazri, S.H., M.H.
Ketua Yayasan Edukasi Hukum Indonesia (YEHI)

Pos terkait