Wartaniaga.com,Lahirnya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menandai babak baru reformasi sistem peradilan pidana Indonesia. Setelah lebih dari empat dekade menggunakan KUHAP Tahun 1981, negara akhirnya menghadirkan instrumen hukum acara pidana yang lebih responsif terhadap perkembangan demokrasi, hak asasi manusia, dan tuntutan transparansi dalam penegakan hukum.
Salah satu perubahan paling progresif dalam KUHAP baru terdapat pada Pasal 30, Pasal 31, dan Pasal 32 yang secara tegas mengatur kewajiban perekaman pemeriksaan, hak tersangka untuk memperoleh bantuan hukum, serta hak advokat mengajukan keberatan terhadap tindakan intimidatif atau pertanyaan yang bersifat menjerat selama proses pemeriksaan.
Pasal 30 ayat (1) KUHAP menegaskan bahwa pemeriksaan terhadap seseorang yang disangka melakukan tindak pidana wajib direkam menggunakan kamera pengawas selama pemeriksaan berlangsung. Ketentuan tersebut bukan sekadar aturan administratif, melainkan merupakan instrumen perlindungan hak asasi manusia yang sangat penting dalam proses penyidikan.
Lebih lanjut, Pasal 30 ayat (2) menyatakan bahwa rekaman tersebut dapat digunakan untuk kepentingan penyidikan, penuntutan, pembelaan terhadap tersangka atau terdakwa, serta pemeriksaan di persidangan atas permintaan hakim. Dengan demikian, rekaman pemeriksaan tidak hanya berfungsi sebagai alat dokumentasi, tetapi juga menjadi instrumen pengawasan dan kontrol terhadap proses penegakan hukum.
Konsekuensinya, praktik pemeriksaan tersangka tanpa kamera pengawas atau tanpa perekaman sebagaimana diperintahkan undang-undang dapat dipandang sebagai tindakan yang bertentangan dengan semangat dan ketentuan KUHAP baru. Negara telah memilih transparansi sebagai standar baru dalam proses penyidikan. Oleh karena itu, setiap penyimpangan terhadap kewajiban tersebut patut menjadi perhatian serius.
Pengaturan ini sesungguhnya lahir dari pengalaman panjang praktik penegakan hukum di Indonesia. Selama bertahun-tahun, berbagai kritik muncul terkait dugaan intimidasi, tekanan psikis, kekerasan fisik, maupun penggunaan pertanyaan yang bersifat menjerat untuk memperoleh pengakuan tersangka. Tidak sedikit perkara yang kemudian menimbulkan perdebatan mengenai validitas keterangan yang diberikan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Dalam negara hukum modern, pengakuan tidak boleh diperoleh melalui tekanan. Keterangan tersangka harus lahir secara bebas, sadar, dan tanpa paksaan dalam bentuk apa pun. Oleh sebab itu, kewajiban perekaman pemeriksaan merupakan langkah maju untuk memastikan bahwa seluruh proses berlangsung secara objektif, profesional, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Selain mewajibkan perekaman, Pasal 31 KUHAP juga menempatkan hak atas bantuan hukum sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari proses penyidikan. Sebelum pemeriksaan dimulai, penyidik wajib memberitahukan kepada tersangka mengenai haknya untuk memperoleh bantuan hukum atau pendampingan oleh advokat maupun pemberi bantuan hukum.
Ketentuan ini memiliki makna yang sangat mendasar. Dalam praktik, masih banyak warga negara yang tidak memahami hak-hak hukumnya ketika berhadapan dengan aparat penegak hukum. Akibatnya, tidak jarang seseorang memberikan keterangan tanpa memahami implikasi hukum dari setiap jawaban yang disampaikan. Oleh karena itu, kewajiban pemberitahuan hak atas bantuan hukum merupakan bentuk perlindungan konstitusional terhadap prinsip fair trial dan due process of law.
Lebih progresif lagi, Pasal 32 KUHAP memberikan ruang yang lebih kuat bagi advokat dalam mengawal proses penyidikan. Advokat atau pemberi bantuan hukum berhak mendampingi tersangka selama pemeriksaan berlangsung. Bahkan, apabila penyidik melakukan intimidasi atau mengajukan pertanyaan yang bersifat menjerat, advokat berhak mengajukan keberatan yang wajib dicatat dalam Berita Acara Pemeriksaan.
Ketentuan tersebut menunjukkan perubahan paradigma yang sangat penting. Advokat tidak lagi diposisikan sebagai pengamat pasif dalam ruang pemeriksaan, melainkan sebagai bagian dari mekanisme kontrol untuk memastikan bahwa hak-hak tersangka tetap terlindungi selama proses hukum berlangsung.
Dari perspektif hak asasi manusia, pengaturan ini mencerminkan pergeseran dari pendekatan yang berorientasi pada pengakuan (confession-oriented investigation) menuju pendekatan yang berorientasi pada pembuktian yang sah, objektif, dan menghormati martabat manusia. Penegakan hukum tidak lagi semata-mata mengejar pengakuan, tetapi memastikan bahwa setiap alat bukti diperoleh melalui prosedur yang sah dan berkeadilan.
Keberhasilan reformasi ini tidak hanya ditentukan oleh kualitas norma hukum yang tertulis dalam undang-undang. Tantangan sesungguhnya terletak pada implementasinya. Ketersediaan sarana perekaman, pengawasan internal yang efektif, pengawasan eksternal yang independen, serta komitmen aparat penegak hukum akan menjadi faktor utama keberhasilan penerapan KUHAP baru.
Tanpa implementasi yang konsisten, kewajiban perekaman pemeriksaan berisiko menjadi formalitas belaka. Sebaliknya, apabila dijalankan secara sungguh-sungguh, ketentuan ini akan menjadi tonggak penting dalam membangun sistem peradilan pidana yang lebih transparan, akuntabel, dan berkeadilan.
KUHAP Tahun 2025 memberikan pesan yang sangat jelas. Penegakan hukum yang baik bukan hanya tentang menghukum pelaku kejahatan, tetapi juga tentang memastikan bahwa setiap orang yang berhadapan dengan hukum diperlakukan secara manusiawi, adil, dan bermartabat. Dalam konteks tersebut, pemeriksaan penyidik tanpa kamera rekam bukan sekadar persoalan teknis, melainkan menyangkut komitmen negara terhadap prinsip negara hukum dan perlindungan hak asasi manusia.
Oleh: Dr. Muhamad Pazri, S.H., M.H.
Ketua Yayasan Edukasi Hukum Indonesia (YEHI), Direktur Utama Borneo Law Firm dan Pendiri LBH Borneo Nusantara

















