Cara Melindungi PPK dari Risiko Pidana dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Wartaniaga.com,Dalam lanskap hukum pengadaan barang/jasa pemerintah, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berada pada posisi strategis sekaligus rentan terhadap risiko kriminalisasi. Di satu sisi, PPK menjalankan fungsi administratif-kontraktual berdasarkan rezim Perpres 54 Tahun 2010 jo. Perpres 4 Tahun 2015 hingga penguatan tata kelola dalam Perpres 46 Tahun 2025. Namun di sisi lain, setiap penyimpangan administratif berpotensi ditarik ke ranah pidana melalui instrumen Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, khususnya ketika dikaitkan dengan unsur kerugian keuangan negara.

Dalam konteks pembelaan terhadap PPK yang berstatus tersangka atau terdakwa, pendekatan yang efektif tidak cukup hanya bertumpu pada aspek normatif prosedural, melainkan harus dibangun melalui integrasi tiga asas fundamental, yaitu kemanfaatan, kepastian hukum, dan keadilan. Ketiganya membentuk satu kesatuan argumentasi yang utuh untuk mendorong putusan bebas (vrijspraak) atau setidaknya putusan lepas dari segala tuntutan hukum (onslag van alle rechtsvervolging).

Asas kemanfaatan menempatkan hasil nyata dari pengadaan sebagai titik tolak pembelaan. Apabila pekerjaan telah selesai, berfungsi, dan memberikan manfaat langsung bagi masyarakat, maka dalil kerugian negara menjadi relatif dan harus diuji secara lebih mendalam. Dalam praktiknya, tidak jarang suatu proyek yang secara administratif dipersoalkan, justru telah memberikan nilai guna yang optimal bagi publik. Dalam kondisi demikian, pemidanaan tidak lagi menjadi instrumen yang proporsional, terutama apabila telah dilakukan upaya pemulihan atau tidak terdapat kerugian riil yang dapat dibuktikan secara konkret. Pendekatan ini sejalan dengan arah kebijakan hukum modern yang mulai mengedepankan keadilan restoratif dibandingkan represif.

Sementara itu, asas kepastian hukum berfungsi sebagai alat uji terhadap legalitas tindakan PPK. Pembelaan harus menegaskan bahwa setiap langkah yang diambil telah sesuai dengan regulasi dan prosedur yang berlaku pada saat itu, termasuk dokumen kontrak sebagai batu uji utama dalam pengadaan. Dalam hal terdapat perubahan regulasi, asas lex favor reo memberikan ruang bagi terdakwa untuk menggunakan ketentuan yang paling menguntungkan. Lebih jauh, asas legalitas (nullum delictum nulla poena sine lege) menjadi garis pertahanan utama bahwa tidak ada perbuatan yang dapat dipidana tanpa adanya aturan yang secara tegas melarangnya. Dengan demikian, kesalahan administratif yang tidak secara eksplisit dikualifikasikan sebagai tindak pidana tidak dapat serta-merta dipidana.

Di sisi lain, asas keadilan menekankan pada dimensi subjektif dan proporsionalitas. Prinsip geen straf zonder schuld mengharuskan adanya pembuktian niat jahat (mens rea) sebagai dasar pertanggungjawaban pidana. Dalam banyak kasus pengadaan, kesalahan yang terjadi lebih bersifat administratif atau akibat kompleksitas teknis di lapangan, bukan karena adanya kehendak untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain. Oleh karena itu, penerapan sanksi pidana harus ditempatkan sebagai ultimum remedium, bukan sebagai respons pertama. Selain itu, asas in dubio pro reo mewajibkan hakim untuk memutus bebas apabila terdapat keraguan atas pembuktian unsur-unsur pidana yang diajukan oleh penuntut umum.

Lebih lanjut, dalam strategi pembelaan menuju putusan lepas (onslag), penting untuk menegaskan bahwa tidak semua permasalahan dalam pengadaan merupakan tindak pidana. Sengketa yang berkaitan dengan kualitas pekerjaan, keterlambatan, atau ketidaksesuaian spesifikasi pada dasarnya merupakan ranah wanprestasi kontraktual atau pelanggaran administratif yang penyelesaiannya berada dalam domain perdata atau mekanisme pengawasan internal pemerintah (APIP). Dalam konteks ini, menarik perkara ke ranah pidana tanpa dasar yang kuat justru mencederai prinsip kepastian hukum dan keadilan.

Apabila dikaitkan dengan strategi mitigasi risiko, maka pembelaan yang kuat sejatinya telah dibangun sejak awal melalui kepatuhan terhadap prosedur, dokumentasi yang akuntabel, serta pengendalian kontrak yang ketat. PPK yang bekerja berdasarkan prinsip transparansi, kehati-hatian, dan profesionalitas akan memiliki fondasi yang kuat dalam menghadapi proses hukum. Sebaliknya, kegagalan dalam membedakan antara diskresi administratif dan perbuatan melawan hukum seringkali menjadi sumber kriminalisasi yang tidak tepat.

Integrasi asas kemanfaatan, kepastian hukum, dan keadilan merupakan pendekatan komprehensif dalam membangun pembelaan bagi PPK. Pendekatan ini tidak hanya berorientasi pada pembebasan dari tuntutan hukum, tetapi juga pada penegakan prinsip hukum yang berimbang antara kepastian, keadilan, dan kemanfaatan. Dengan demikian, sistem pengadaan tidak hanya terlindungi dari praktik koruptif, tetapi juga dari risiko kriminalisasi kebijakan yang dapat menghambat efektivitas pelayanan publik dan pembangunan nasional.

Oleh : Dr.Muhamad Pazri,SH,MH
Ketua Yayasan Edukasi Hukum Indonesia (YEHI), Dirut Borneo Law Firm dan Founder LBH Borneo Nusantara

Pos terkait