Strategi Upaya Hukum atas Pemutusan Kontrak Sepihak dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Praktisi Hukum, Dr Muhammad Pazri SH MH

Wartaniaga.com,Pemutusan kontrak secara sepihak oleh pemerintah melalui Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam praktik pengadaan barang/jasa bukan sekadar persoalan administratif, melainkan menyentuh langsung aspek perlindungan hukum bagi penyedia.

Tindakan tersebut kerap diikuti dengan penetapan wanprestasi, pencairan jaminan pelaksanaan, hingga ancaman pencantuman dalam daftar hitam, yang secara simultan berpotensi merugikan penyedia baik secara finansial maupun reputasional. Oleh karena itu, strategi upaya hukum yang ditempuh tidak dapat bersifat parsial, melainkan harus terstruktur, komprehensif, dan berbasis pada keseimbangan antara hukum perdata dan hukum administrasi negara.

Secara normatif, wanprestasi dalam kontrak pengadaan dimaknai sebagai kegagalan penyedia dalam memenuhi kewajiban kontraktual, baik berupa tidak melaksanakan pekerjaan, keterlambatan, ketidaksesuaian spesifikasi, maupun pelanggaran terhadap larangan dalam kontrak. Namun demikian, konstruksi wanprestasi tidak dapat dilepaskan dari prinsip dasar hukum perdata yang memberikan pengecualian apabila kegagalan tersebut disebabkan oleh keadaan kahar (force majeure), yaitu suatu keadaan di luar kehendak para pihak yang tidak dapat diperkirakan sebelumnya dan menghambat pelaksanaan kewajiban. Dalam konteks pengadaan modern, gangguan industri, keterlambatan produksi pabrikan, hingga hambatan distribusi global merupakan realitas yang harus dipertimbangkan secara proporsional oleh pemerintah sebelum menjatuhkan sanksi.

Dalam kerangka regulasi pengadaan, termasuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 beserta aturan turunannya, penyedia pada prinsipnya memiliki ruang untuk menempuh upaya penyelesaian sengketa secara bertahap. Tahap awal yang paling rasional adalah upaya non-litigasi, yang tidak hanya lebih cepat dan efisien, tetapi juga mencerminkan itikad baik para pihak dalam menyelesaikan sengketa. Negosiasi dan mediasi dengan PPK menjadi langkah pertama untuk mencari titik temu, khususnya terkait pengakuan atas prestasi pekerjaan yang telah dilaksanakan. Dalam praktik, penyedia juga dapat memanfaatkan mekanisme penyelesaian sengketa kontrak yang difasilitasi oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah melalui layanan penyelesaian sengketa kontrak (LPSK), yang menyediakan forum mediasi, konsiliasi, maupun arbitrase berbasis keahlian teknis pengadaan.

Untuk pekerjaan konstruksi, keberadaan Dewan Sengketa Konstruksi menjadi instrumen penting dalam memberikan penilaian teknis atas perselisihan pelaksanaan kontrak. Sementara itu, apabila kontrak mengatur klausul arbitrase, penyelesaian melalui lembaga seperti Badan Arbitrase Nasional Indonesia atau arbitrase yang difasilitasi LKPP dapat menjadi pilihan yang efektif karena putusannya bersifat final dan mengikat dalam waktu relatif singkat.

Apabila upaya non-litigasi tidak menghasilkan penyelesaian, maka jalur litigasi menjadi langkah yang tidak terhindarkan. Dalam hal ini, penyedia harus mampu membedakan secara tegas antara aspek kontraktual dan aspek administratif dari sengketa yang dihadapi. Gugatan ke Pengadilan Negeri relevan apabila fokus sengketa terletak pada pelanggaran kontrak, khususnya untuk menuntut pembayaran atas prestasi pekerjaan yang telah dilaksanakan namun belum dibayarkan, serta menuntut ganti rugi atas kerugian yang timbul akibat pemutusan kontrak yang tidak sah. Pendekatan ini menitikberatkan pada pembuktian bahwa penyedia telah beritikad baik dan bahwa kegagalan pelaksanaan, apabila ada, bukan semata-mata kesalahan penyedia.

Di sisi lain, apabila sengketa berkaitan dengan tindakan administratif pejabat, seperti penetapan wanprestasi, pemutusan kontrak secara sepihak, atau pencantuman dalam daftar hitam, maka forum yang tepat adalah Pengadilan Tata Usaha Negara. Dalam ranah ini, yang diuji bukan hanya substansi keputusan, tetapi juga prosedur dan asas yang mendasarinya, termasuk apakah tindakan tersebut telah memenuhi asas-asas umum pemerintahan yang baik (AAUPB), seperti asas kecermatan, keadilan, dan larangan penyalahgunaan wewenang. Tidak jarang ditemukan praktik di mana pemutusan kontrak dan pemberian sanksi dilakukan tanpa tahapan peringatan yang memadai atau tanpa memberikan ruang pembelaan yang proporsional bagi penyedia, yang pada akhirnya membuka ruang pembatalan melalui mekanisme peradilan administrasi.

Dalam keseluruhan strategi tersebut, terdapat hak-hak penyedia yang harus diperjuangkan secara tegas. Penyedia berhak atas pembayaran atas bagian pekerjaan yang telah dilaksanakan dan dapat dimanfaatkan oleh pemerintah sebagai wujud pengakuan terhadap prestasi kerja yang telah diberikan. Selain itu, dalam hal pemutusan kontrak tidak didasarkan pada kesalahan penyedia, maka pencairan jaminan pelaksanaan menjadi tidak sah secara hukum dan harus dikembalikan. Aspek prosedural juga menjadi krusial, di mana penyedia berhak memastikan bahwa setiap tindakan PPK telah melalui tahapan yang benar, termasuk pemberian surat peringatan secara bertahap sebelum dilakukan pemutusan kontrak.

Lebih lanjut, dinamika hukum terkini menunjukkan adanya pergeseran penting dalam kompetensi absolut peradilan. Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2019, gugatan Perbuatan Melanggar Hukum oleh Pemerintah (Onrechtmatige Overheidsdaad) yang sebelumnya menjadi ranah perdata kini secara tegas menjadi kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara. Konsekuensinya, dalam konteks pemutusan kontrak sepihak oleh PPK, upaya hukum dapat diarahkan ke PTUN sepanjang tindakan tersebut didalilkan sebagai pelanggaran prosedur administrasi, penyalahgunaan wewenang, atau pelanggaran asas-asas umum pemerintahan yang baik.

Perubahan ini juga membawa implikasi prosedural yang tidak dapat diabaikan. Penyedia jasa diwajibkan terlebih dahulu menempuh upaya administratif berupa keberatan dan banding administratif kepada atasan pejabat yang bersangkutan sebagaimana diatur dalam rezim hukum administrasi pemerintahan. Tahapan ini bersifat wajib sebelum pengajuan gugatan ke PTUN, dan kegagalan menempuhnya berpotensi menyebabkan gugatan dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard). Oleh karena itu, konstruksi dalil hukum harus diarahkan secara cermat pada aspek perbuatan melawan hukum oleh badan atau pejabat pemerintahan, bukan semata-mata pada sengketa wanprestasi dalam perjanjian perdata.

Strategi upaya hukum dalam sengketa pengadaan tidak semata-mata bertujuan untuk memenangkan perkara, tetapi untuk memulihkan keseimbangan hukum antara negara dan pelaku usaha. Negara sebagai pengguna anggaran harus tetap tunduk pada prinsip legalitas dan keadilan, sementara penyedia wajib menunjukkan itikad baik dan profesionalitas dalam melaksanakan kontrak. Dengan pendekatan yang tepat, berbasis norma, serta sensitif terhadap fakta lapangan, penyelesaian sengketa tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga menjaga integritas sistem pengadaan barang/jasa pemerintah secara keseluruhan.

Oleh: Dr. Muhamad Pazri, S.H., M.H.
Ketua Yayasan Edukasi Hukum Indonesia (YEHI), Direktur Utama Borneo Law Firm & Founder LBH Borneo Nusantara

Pos terkait