Wartaniaga.com,Dalam praktik pengadaan barang/jasa pemerintah, khususnya pada sektor konstruksi bangunan gedung negara, kerap terjadi pergeseran persepsi terhadap posisi dan tanggung jawab para pihak yang terlibat.
Konsultan Pengawas tidak jarang ditempatkan secara tidak proporsional sebagai pihak yang turut bertanggung jawab atas kegagalan bangunan, bahkan hingga dikaitkan dengan kerugian negara.
Padahal, apabila dianalisis secara komprehensif berdasarkan kerangka hukum yang berlaku pada tempus delicti, terdapat batasan yang tegas antara kewenangan teknis pengawasan dan tanggung jawab pelaksanaan pekerjaan.
Secara normatif, rezim hukum pengadaan barang/jasa pemerintah merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagai kerangka umum tata kelola pengadaan. Dalam konteks konstruksi bangunan gedung, pengaturan tersebut beririsan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, serta berbagai peraturan pelaksana seperti Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 dan regulasi teknis Kementerian PUPR. Keseluruhan norma ini menegaskan bahwa pembangunan terdiri atas tahapan perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan, yang dapat dilaksanakan oleh entitas berbeda sesuai kontrak.
Dalam konstruksi hukum tersebut, Konsultan Pengawas merupakan penyedia jasa konsultansi yang berfungsi mengendalikan aspek biaya, mutu, dan waktu pelaksanaan pekerjaan. Fungsi ini bersifat teknis dan rekomendatif, bukan eksekutorial. Setiap persetujuan atau rekomendasi, termasuk terkait perubahan spesifikasi material, pada prinsipnya hanya menjadi bahan pertimbangan bagi Pejabat Penandatangan Kontrak (PPK) sebagai pihak yang memiliki kewenangan hukum untuk menetapkan perubahan kontrak. Apabila perubahan dilaksanakan tanpa persetujuan PPK, maka secara yuridis hal tersebut telah melampaui kewenangan Konsultan Pengawas dan menjadi tanggung jawab pihak pelaksana atau pihak yang mengambil keputusan.
Dalam hal dugaan kegagalan bangunan, hukum positif Indonesia telah mengatur mekanisme yang tegas dan limitatif. Penilaian kegagalan bangunan hanya dapat dilakukan oleh Penilai Ahli yang memiliki Sertifikat Penilai Ahli (SPA) dan ditugaskan oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK). Ketentuan ini ditegaskan dalam regulasi jasa konstruksi, termasuk Peraturan Menteri PUPR Nomor 8 Tahun 2021. Dengan demikian, penilaian yang tidak dilakukan oleh Penilai Ahli yang sah tidak memiliki legitimasi hukum dan tidak dapat dijadikan dasar dalam pengambilan keputusan, termasuk dalam penentuan kerugian negara.
Lebih lanjut, prinsip pertanggungjawaban kontraktual menempatkan penyedia jasa pelaksana konstruksi sebagai pihak yang bertanggung jawab penuh atas kualitas hasil pekerjaan, ketepatan volume, waktu, dan kesesuaian spesifikasi. Oleh karena itu, apabila terjadi cacat mutu atau kegagalan bangunan yang berdampak pada tidak berfungsinya bangunan, tanggung jawab utama secara hukum berada pada penyedia pelaksana, sepanjang tidak terbukti adanya peran aktif pihak lain yang melampaui kewenangannya.
Dalam praktik penegakan hukum, masih sering dijumpai pendekatan yang menyederhanakan persoalan dengan menarik seluruh pihak ke dalam lingkaran pertanggungjawaban tanpa menguji batas kewenangan masing-masing. Pendekatan demikian berpotensi melanggar asas kepastian hukum serta mengancam profesionalitas dan independensi tenaga ahli, khususnya Konsultan Pengawas yang bekerja dalam koridor teknis.
Dari perspektif teori hukum, perlindungan terhadap Konsultan Pengawas berakar pada teori kepastian hukum yang mensyaratkan bahwa pertanggungjawaban hanya dapat dibebankan apabila terdapat norma yang jelas dan kewenangan yang tegas. Teori keadilan distributif menuntut pembagian tanggung jawab secara proporsional sesuai peran masing-masing pihak, sedangkan teori kewenangan menegaskan bahwa setiap tindakan harus didasarkan pada atribusi, delegasi, atau mandat yang sah. Dalam konteks ini, Konsultan Pengawas tidak memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan kontraktual, sehingga tidak dapat dimintai pertanggungjawaban atas akibat hukum dari keputusan yang berada di luar domainnya.
Secara strategis, perlindungan hukum bagi Konsultan Pengawas perlu dibangun melalui pendekatan preventif dan represif yang terintegrasi. Pada tahap preventif, seluruh dokumen kontrak seperti Kerangka Acuan Kerja (KAK), Syarat-Syarat Umum Kontrak (SSUK), dan Syarat-Syarat Khusus Kontrak (SSKK) harus secara tegas membatasi kewenangan pengawas pada fungsi teknis dan rekomendatif. Setiap persetujuan harus dituangkan secara tertulis sebagai rekomendasi, bukan keputusan, serta disertai penegasan bahwa pelaksanaan tetap memerlukan persetujuan PPK.
Selanjutnya, seluruh proses pengawasan wajib terdokumentasi secara sistematis melalui laporan, berita acara, dan korespondensi resmi sebagai bukti pelaksanaan tugas yang profesional dan sesuai standar. Kepatuhan terhadap standar operasional prosedur (SOP) dan kode etik profesi juga menjadi elemen penting dalam memperkuat posisi hukum Konsultan Pengawas.
Dalam pendekatan represif, apabila timbul sengketa atau proses hukum, pembelaan harus diarahkan pada pembuktian batas kewenangan, pemisahan tanggung jawab kontraktual, serta ketiadaan peran dalam pengambilan keputusan eksekutorial. Hal ini perlu diperkuat dengan keterangan ahli yang menegaskan bahwa fungsi pengawasan bersifat advisory. Selain itu, keabsahan alat bukti, termasuk penilaian kegagalan bangunan, harus diuji secara ketat, terutama apabila tidak dilakukan oleh Penilai Ahli yang sah.
Dalam kerangka hukum pidana, penting pula ditegaskan bahwa tindakan Konsultan Pengawas yang dilakukan dalam rangka menjalankan tugas profesionalnya tidak dapat serta-merta dikualifikasikan sebagai perbuatan pidana, sepanjang tidak terdapat niat jahat (mens rea) dan tidak melampaui kewenangan yang diberikan. Profesionalisme dalam menjalankan fungsi pengawasan justru merupakan bentuk kepatuhan terhadap kontrak dan peraturan perundang-undangan.
Perlindungan hukum terhadap Konsultan Pengawas tidak hanya bergantung pada norma yang tertulis, tetapi juga pada konsistensi dalam penerapannya. Penegakan hukum yang adil harus mampu membedakan secara tegas antara fungsi teknis dan kewenangan yuridis, sehingga tidak terjadi kriminalisasi terhadap profesi yang berperan menjaga mutu dalam sistem konstruksi nasional. Dalam kerangka tersebut, Konsultan Pengawas harus ditempatkan sebagai bagian dari sistem pengendalian, bukan sebagai pihak yang secara otomatis dibebani tanggung jawab atas setiap kegagalan yang terjadi.
Oleh: Dr. Muhamad Pazri, S.H., M.H.
Ketua Yayasan Edukasi Hukum Indonesia (YEHI), Advokat Borneo Law Firm dan Founder LBH Borneo Nusantara




















