PPN PMSE Dominasi Pajak Digital, Penerimaan Tembus Rp47,18 Triliun

Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pusat di Jalan Gatot Subroto Jakarta Selatan (Foto : Ist)

Wartaniaga.com, Jakarta – Pemerintah mencatat penerimaan pajak dari sektor usaha ekonomi digital mencapai Rp47,18 triliun hingga 31 Januari 2026. Dari total tersebut, Pajak Pertambahan Nilai Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPN PMSE) menjadi penyumbang terbesar dengan nilai Rp36,69 triliun.

Selain PPN PMSE, penerimaan pajak digital juga berasal dari pajak aset kripto sebesar Rp1,93 triliun, pajak fintech (peer-to-peer lending) Rp4,47 triliun, serta pajak yang dipungut melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (Pajak SIPP) senilai Rp4,1 triliun.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, Inge Diana Rismawanti, menjelaskan bahwa hingga akhir Januari 2026 terdapat 242 perusahaan yang berstatus sebagai pemungut PPN PMSE. Dari jumlah tersebut, 223 PMSE telah aktif melakukan pemungutan dan penyetoran pajak dengan total Rp36,69 triliun.

“Jumlah tersebut terdiri atas setoran Rp731,4 miliar pada 2020, Rp3,9 triliun pada 2021, Rp5,51 triliun pada 2022, Rp6,76 triliun pada 2023, Rp8,44 triliun pada 2024, Rp10,32 triliun pada 2025, dan Rp1,02 triliun pada 2026,” jelas Inge, Jumat (27/2).

Pada periode yang sama, terdapat satu pencabutan data pemungut PPN PMSE, yakni Grammarly, serta satu perubahan data pemungut, yaitu BetterMe Limited.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan Humas DJP Inge Diana Rismawanti (Foto : Net)

Pajak Kripto dan Fintech Terus Tumbuh

Untuk pajak kripto, hingga Januari 2026 telah terkumpul Rp1,93 triliun. Penerimaan tersebut berasal dari Rp246,45 miliar pada 2022, Rp220,83 miliar pada 2023, Rp620,4 miliar pada 2024, Rp796,74 miliar pada 2025, dan Rp43,45 miliar pada 2026.

Rinciannya terdiri dari Pajak Penghasilan (PPh) 22 sebesar Rp1,05 triliun dan PPN dalam negeri sebesar Rp875,23 miliar.

Sementara itu, pajak dari sektor fintech menyumbang Rp4,47 triliun hingga Januari 2026. Angka tersebut berasal dari Rp446,39 miliar pada 2022, Rp1,11 triliun pada 2023, Rp1,48 triliun pada 2024, Rp1,37 triliun pada 2025, dan Rp61,91 miliar pada 2026.

Pajak fintech terdiri atas PPh 23 atas bunga pinjaman yang diterima wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap sebesar Rp1,23 triliun, PPh 26 atas bunga pinjaman yang diterima wajib pajak luar negeri sebesar Rp724,54 miliar, serta PPN dalam negeri sebesar Rp2,52 triliun.

Pajak SIPP Capai Rp4,1 Triliun

Penerimaan pajak dari Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP) juga menunjukkan kontribusi signifikan dengan total Rp4,1 triliun hingga Januari 2026. Rinciannya yakni Rp402,38 miliar pada 2022, Rp1,12 triliun pada 2023, Rp1,33 triliun pada 2024, dan Rp1,25 triliun pada 2025.

Pajak SIPP terdiri dari PPh Pasal 22 sebesar Rp339,01 miliar dan PPN sebesar Rp3,76 triliun.

“Realisasi penerimaan pajak digital yang mencapai Rp47,18 triliun mencerminkan semakin besarnya kontribusi ekonomi digital terhadap penerimaan negara,” ujar Inge.

Ia menegaskan, pemerintah akan terus memperkuat pengawasan, memperluas basis pemajakan, serta meningkatkan kepatuhan pelaku usaha digital melalui optimalisasi regulasi dan pemanfaatan teknologi informasi.

Informasi lebih lanjut mengenai PPN produk digital luar negeri dan daftar pemungut dapat diakses melalui laman resmi Direktorat Jenderal Pajak.

Editor : Eddy Dharmawan

Pos terkait