Pajak Digital Tembus Rp48,11 Triliun, Bukti Ekonomi Digital Kian Menguat

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Inge Diana Rismawanti dalam suatu acara (Foto : Net)

Wartaniaga.com, Jakarta – Kontribusi sektor ekonomi digital terhadap penerimaan negara terus menunjukkan tren positif. Hingga 28 Februari 2026, pemerintah mencatat total penerimaan pajak digital mencapai Rp48,11 triliun dari berbagai subsektor, mulai dari Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), aset kripto, fintech, hingga Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP).

Dari total tersebut, penerimaan terbesar berasal dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) PMSE sebesar Rp37,40 triliun. Sementara itu, pajak kripto menyumbang Rp1,96 triliun, pajak fintech (peer-to-peer lending) sebesar Rp4,64 triliun, serta pajak SIPP sebesar Rp4,11 triliun.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) hingga akhir Februari 2026 telah menunjuk 260 pelaku usaha PMSE sebagai pemungut PPN. Meski tidak ada penambahan maupun perubahan data pada Februari, sebanyak 223 pelaku usaha telah aktif melakukan pemungutan dan penyetoran pajak dengan total mencapai Rp37,401 triliun sejak 2020 hingga 2026.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menjelaskan bahwa penerimaan pajak kripto mencapai Rp1,96 triliun yang terdiri dari PPh 22 sebesar Rp1,09 triliun dan PPN dalam negeri Rp875,31 miliar. “Sementara pajak fintech telah menyumbang Rp4,64 triliun, yang berasal dari berbagai jenis pajak seperti PPh 23, PPh 26, dan PPN dalam negeri,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa pajak dari SIPP juga memberikan kontribusi signifikan sebesar Rp4,11 triliun, yang didominasi oleh PPN sebesar Rp3,8 triliun dan PPh Pasal 22 sebesar Rp317,34 miliar.

“Realisasi penerimaan pajak digital sebesar Rp48,11 triliun menunjukkan kontribusi ekonomi digital yang semakin meningkat terhadap penerimaan negara. Meski tidak ada penunjukan baru pada Februari 2026, kinerja sektor ini tetap menunjukkan tren yang positif,” kata Inge.

Pemerintah, lanjutnya, akan terus memperkuat pengawasan, memperluas basis perpajakan, serta meningkatkan kepatuhan pelaku usaha digital melalui optimalisasi regulasi dan pemanfaatan teknologi informasi.

Editor : Eddy Dharmawan

Pos terkait