Ketika DPR Masuk Terlalu Jauh, Antara Pengawasan dan Bayang-Bayang Intervensi Hukum

Wartaniaga.com,Keterlibatan Komisi III DPR RI dalam berbagai perkara hukum kembali memantik perdebatan serius mengenai batas antara fungsi pengawasan dan potensi intervensi terhadap kekuasaan kehakiman.

Dalam negara hukum, pengawasan terhadap aparat penegak hukum memang merupakan bagian penting dari sistem checks and balances. Namun, persoalan muncul ketika pengawasan tersebut tidak lagi berhenti pada proses, melainkan mulai menyentuh bahkan mengarahkan hasil suatu perkara.

Kasus Amsal Christy Sitepu menjadi contoh paling aktual bagaimana ruang politik bersinggungan langsung dengan ruang yudisial. Dalam RDP dan RDPU, Komisi III secara terbuka menyatakan adanya dugaan kriminalisasi, bahkan sampai pada tahap merekomendasikan pembebasan serta menawarkan diri sebagai penjamin penangguhan penahanan. Pada akhirnya, Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan putusan bebas karena dakwaan tidak terbukti. Putusan ini memang dapat dipandang sebagai kemenangan keadilan, tetapi sekaligus menyisakan pertanyaan mendasar mengenai sejauh mana dinamika politik turut membayangi proses peradilan.

Fenomena tersebut bukanlah peristiwa tunggal. Dalam perkara Gregorius Ronald Tannur, Komisi III justru mengambil posisi yang berseberangan dengan putusan hakim dengan mendorong Komisi Yudisial untuk memeriksa majelis hakim yang menjatuhkan vonis bebas. Dalam konteks ini, lembaga legislatif tidak lagi sekadar mengawasi jalannya proses hukum, tetapi telah masuk pada wilayah penilaian terhadap substansi putusan.

Dalam kasus Ferdy Sambo, Komisi III tampil sangat aktif melalui serangkaian rapat yang menekan keterbukaan aparat penegak hukum. Tekanan tersebut memang berkontribusi pada transparansi, tetapi sekaligus memperlihatkan bagaimana kuatnya pengaruh politik dalam membentuk arah penanganan perkara besar. Pola yang sama juga tampak dalam kasus Novel Baswedan dan perkara Bibit–Chandra, di mana tekanan politik menjadi faktor yang tidak terpisahkan dari proses hukum yang berjalan. Bahkan dalam kasus Jessica Kumala Wongso, keterlibatan Komisi III dalam memanggil dan mengkritisi aparat penegak hukum turut membentuk opini publik yang beririsan dengan proses pembuktian di pengadilan.

Perkembangan terbaru juga terlihat dalam kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus, seorang aktivis dari KontraS. Dalam perkara ini, Komisi III menunjukkan respons yang sangat serius dengan membentuk Panitia Kerja (Panja) untuk mengawal proses hukum hingga tuntas, termasuk dengan melibatkan aparat penegak hukum dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.

Sebagaimana disampaikan oleh Ketua Komisi III, langkah tersebut dimaksudkan untuk memastikan proses hukum berjalan transparan dan akuntabel, serta untuk menjamin bahwa pelaku termasuk apabila melibatkan oknum aparat diproses melalui peradilan umum. Di sisi lain, pihak KontraS bersama tim advokasi juga mendorong pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) independen karena adanya dugaan kuat bahwa peristiwa tersebut merupakan bentuk serangan serius terhadap pembela HAM.

Panja Komisi III akan fokus mengawal proses hukum agar pelakunya, termasuk jika melibatkan oknum aparat, diadili di peradilan umum.

Pernyataan ini menunjukkan bagaimana Komisi III tidak hanya menjalankan fungsi pengawasan, tetapi juga mulai memberi arah terhadap bagaimana proses hukum seharusnya dijalankan. Dalam satu sisi, hal ini dapat dibaca sebagai bentuk keberpihakan terhadap keadilan dan perlindungan HAM. Namun di sisi lain, hal ini juga menegaskan kembali persoalan klasik mengenai batas kewenangan lembaga legislatif dalam sistem peradilan.

Rangkaian kasus tersebut menunjukkan bahwa Komisi III DPR RI kerap berada dalam posisi ambivalen, antara menjalankan fungsi pengawasan sebagai penjaga akuntabilitas, dan pada saat yang sama berpotensi menjadi sumber tekanan politik terhadap proses hukum. Dalam negara hukum, independensi kekuasaan kehakiman merupakan prinsip yang tidak dapat dinegosiasikan. Hakim hanya tunduk pada hukum dan keyakinannya, bukan pada tekanan lembaga politik, opini publik, maupun arus kekuasaan.

Jika praktik ini terus berlangsung tanpa batas yang jelas, maka yang terancam bukan hanya independensi hakim, tetapi juga legitimasi putusan pengadilan itu sendiri. Setiap putusan akan selalu dicurigai sebagai hasil tarik-menarik kepentingan, bukan sebagai cerminan keadilan yang objektif. Dalam situasi seperti ini, kepercayaan publik terhadap hukum akan perlahan terkikis.

Oleh karena itu, penting untuk menegaskan kembali bahwa pengawasan oleh DPR harus tetap berada dalam koridor konstitusionalnya. Komisi III memiliki peran penting untuk memastikan tidak terjadi penyimpangan dalam proses penegakan hukum, tetapi tidak untuk mengarahkan atau mempengaruhi hasil akhir suatu perkara. Hukum harus berdiri di atas prinsip independensi, bukan berada di bawah bayang-bayang tekanan politik.

Pada akhirnya, keadilan tidak boleh lahir dari tekanan, melainkan dari proses yang jujur, objektif, dan bebas dari intervensi. Ketika hukum mulai tunduk pada kekuasaan, maka yang tersisa bukan lagi keadilan, melainkan sekadar formalitas yang kehilangan makna.

Oleh: Dr. Muhamad Pazri, S.H., M.H.
Ketua Yayasan Edukasi Hukum Indonesia (YEHI)
Direktur Utama Borneo Law Firm
& Pendiri LBH Borneo Nusantara

Pos terkait