Wartaniaga.com,Negara hukum tidak diukur dari seberapa banyak tersangka yang ditetapkan atau seberapa besar nilai barang bukti yang disita. Negara hukum justru diuji ketika proses penegakan hukum menyentuh aparat penegak hukumnya sendiri. Pada titik itulah integritas institusi, profesionalisme aparat, dan kepercayaan publik dipertaruhkan.
Belakangan, perhatian publik tertuju pada pemberitaan mengenai proses penyidikan yang turut melibatkan penggeledahan dan penyitaan di sejumlah lokasi yang dikaitkan dengan seorang pejabat tinggi Kejaksaan. Penyidik menyatakan bahwa tindakan tersebut merupakan bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi, suap, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Perlu ditegaskan bahwa seluruh proses tersebut masih berada pada tahap penyidikan sehingga seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan tetap berhak atas asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Besarnya nilai aset yang diberitakan telah disita memang menjadi perhatian masyarakat. Namun, bagi negara hukum, persoalan yang jauh lebih mendasar bukanlah besarnya nilai penyitaan, melainkan bagaimana sistem peradilan pidana menjamin bahwa setiap proses berjalan secara independen, objektif, dan bebas dari konflik kepentingan.
Pertanyaan yang kemudian muncul adalah: siapa yang menuntut apabila pihak yang diperiksa berasal dari institusi yang memiliki kewenangan melakukan penuntutan itu sendiri?
Pertanyaan tersebut bukan dimaksudkan untuk meragukan integritas Kejaksaan sebagai lembaga negara. Sebaliknya, pertanyaan tersebut merupakan konsekuensi logis dari prinsip equality before the law dan due process of law, yaitu bahwa setiap orang harus diperlakukan sama di hadapan hukum dan memperoleh proses hukum yang adil, transparan, serta bebas dari intervensi.
Secara normatif, mekanisme penanganan perkara telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pasal 60 ayat (1) menegaskan bahwa penyidik wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Penuntut Umum paling lambat tujuh hari sejak penyidikan dimulai. Selanjutnya, dalam waktu paling lama tiga hari setelah SPDP diterima, penyidik dan penuntut umum melakukan koordinasi untuk memantau perkembangan penyidikan. Pengaturan ini memperkuat fungsi penuntut umum sebagai dominus litis atau pengendali perkara sejak tahap awal penyidikan.
Pengaturan tersebut merupakan penguatan terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 130/PUU-XIII/2015, yang menegaskan bahwa SPDP wajib disampaikan kepada penuntut umum, terlapor, dan korban atau pelapor paling lambat tujuh hari sejak diterbitkannya surat perintah penyidikan. Putusan tersebut bertujuan memberikan kepastian hukum, melindungi hak para pihak, serta memperkuat mekanisme pengawasan terhadap proses penyidikan.
Namun demikian, kepatuhan terhadap prosedur administratif saja belum tentu cukup membangun kepercayaan publik. Persoalan utama muncul ketika pihak yang diperiksa merupakan pejabat tinggi pada institusi yang sama dengan institusi yang nantinya berwenang melakukan penelitian berkas perkara maupun penuntutan.
Dalam kondisi seperti itu, publik wajar mengharapkan adanya jaminan bahwa setiap keputusan hukum benar-benar diambil secara independen dan profesional, tanpa dipengaruhi hubungan struktural, kedekatan personal, ataupun loyalitas kelembagaan. Kekhawatiran tersebut bukanlah tuduhan terhadap individu tertentu, melainkan refleksi atas pentingnya menjaga legitimasi sistem peradilan pidana.
Dalam teori negara hukum dikenal adagium justice must not only be done, but must also be seen to be done. Keadilan tidak cukup hanya dilaksanakan, tetapi juga harus tampak dilaksanakan secara objektif. Oleh karena itu, transparansi proses, akuntabilitas kelembagaan, dan pengawasan yang efektif menjadi syarat penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat.
Perlu dipahami pula bahwa tindakan penggeledahan dan penyitaan tidak serta-merta berarti seseorang telah berstatus tersangka atau terbukti melakukan tindak pidana. Dalam hukum acara pidana, tindakan tersebut merupakan bagian dari upaya penyidik untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti. Penetapan status tersangka hanya dapat dilakukan apabila penyidik telah memiliki sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah sebagaimana ditentukan oleh peraturan perundang-undangan.
Oleh karena itu, proses pembuktian di pengadilan tetap menjadi ruang utama untuk menentukan ada atau tidaknya pertanggungjawaban pidana seseorang. Semua pihak harus menghormati proses tersebut tanpa membentuk penghakiman di ruang publik.
Terlepas dari bagaimana perkembangan perkara ini nantinya, terdapat pelajaran penting bagi pembaruan sistem peradilan pidana Indonesia. Penanganan perkara yang melibatkan aparat penegak hukum seharusnya dilaksanakan dengan standar transparansi yang lebih tinggi, mekanisme pengawasan yang lebih kuat, serta pengelolaan konflik kepentingan yang lebih jelas. Semakin tinggi jabatan seseorang, semakin besar pula tuntutan akuntabilitas yang melekat pada dirinya.
Pertanyaan Siapa menuntut sang penuntut? bukanlah pertanyaan yang diarahkan kepada seorang pejabat tertentu. Pertanyaan tersebut merupakan refleksi atas bagaimana negara menjamin bahwa tidak ada seorang pun yang berada di atas hukum, sekaligus tidak ada seorang pun yang dihakimi sebelum proses hukum selesai.
Kepercayaan publik terhadap penegakan hukum tidak dibangun semata-mata melalui vonis pengadilan. Kepercayaan itu lahir ketika masyarakat melihat bahwa setiap proses berlangsung secara profesional, transparan, independen, menghormati hak asasi manusia, serta menjunjung tinggi asas persamaan di hadapan hukum. Di situlah sesungguhnya kredibilitas negara hukum.
Oleh: Dr.Muhamad Pazri,S.H,M.H, Direktur Utama Borneo Law Firm,Founder LBH Borneo Nusantara dan Ketua Yayasan Edukasi Hukum Indonesia (YEHI)


















