Predator Seksual Tumbuh di Balik Relasi Kuasa

Wartaniaga.com,Meningkatnya perkara kekerasan seksual terhadap anak dan perempuan di Indonesia harus dipandang sebagai keadaan darurat perlindungan anak secara nasional. Dalam kurun empat bulan pertama tahun 2026, Polresta Banjarmasin mencatat sedikitnya 14 perkara kekerasan seksual yang meliputi persetubuhan, pencabulan, pemerkosaan, penganiayaan, hingga pengancaman terhadap anak di bawah umur. Salah satu perkara yang menyita perhatian publik ialah dugaan pencabulan yang dilakukan seorang pelatih bela diri terhadap muridnya sendiri.

Di saat yang hampir bersamaan, publik nasional juga dikejutkan dengan dugaan pencabulan santriwati di sebuah pondok pesantren di Pati. Berdasarkan keterangan kuasa hukum korban, jumlah korban yang telah melapor mencapai delapan orang dan diduga dapat berkembang hingga sekitar 50 korban. Dugaan tersebut menjadi alarm serius bahwa kejahatan seksual dapat berlangsung secara sistematis ketika relasi kuasa digunakan untuk membungkam korban, sementara lingkungan sekitar memilih diam demi menjaga citra lembaga.

Fenomena ini menunjukkan bahwa predator seksual tidak selalu hadir sebagai orang asing. Dalam banyak kasus, pelaku justru berasal dari lingkungan yang dipercaya masyarakat, seperti guru, pelatih, pengasuh, maupun tokoh agama. Mereka memanfaatkan posisi dominan yang dimiliki untuk membangun ketergantungan psikologis, rasa takut, manipulasi emosional, bahkan intimidasi terhadap korban.

Dalam perspektif teori abuse of power, kekuasaan yang tidak diawasi dapat berubah menjadi alat penindasan. Michel Foucault menjelaskan bahwa kekuasaan tidak selalu bekerja melalui kekerasan terbuka, tetapi juga melalui kontrol psikologis, pengaruh sosial, legitimasi moral, dan dominasi terhadap kesadaran korban. Akibatnya, korban sering kali tidak memiliki keberanian untuk melawan karena pelaku dipandang sebagai figur yang harus dihormati, dipatuhi, atau dipercaya.

Relasi kuasa yang timpang inilah yang membuat kejahatan seksual terhadap anak menjadi sangat kompleks. Korban bukan hanya mengalami penderitaan fisik, tetapi juga tekanan mental dan trauma berkepanjangan yang dapat mempengaruhi kehidupan mereka hingga dewasa. Banyak korban mengalami kehilangan rasa percaya diri, gangguan psikologis, ketakutan sosial, bahkan kehilangan kesempatan untuk tumbuh dan berkembang secara sehat.

Dalam konteks hukum nasional, Indonesia sebenarnya telah memiliki instrumen hukum yang cukup tegas dalam menangani kejahatan seksual terhadap anak, yakni melalui Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Pasal 76E Undang-Undang Perlindungan Anak menegaskan:
“Setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul.”

Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa pencabulan terhadap anak tidak hanya dipahami sebagai tindakan fisik semata, melainkan juga mencakup tipu daya, manipulasi psikologis, ancaman, hingga penyalahgunaan relasi dominasi yang menyebabkan anak tidak mampu menolak kehendak pelaku.

Selanjutnya, Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Anak menyatakan:
“Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).”

Dengan demikian, pelaku dugaan pencabulan terhadap anak dapat dijatuhi pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal lima belas tahun, disertai pidana denda hingga lima miliar rupiah.

Selain itu, aparat penegak hukum juga dapat menerapkan ketentuan berlapis melalui Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Pasal 6 huruf c mengatur:
“Setiap orang yang melakukan perbuatan seksual secara fisik yang ditujukan terhadap tubuh, keinginan seksual, dan/atau organ reproduksi dengan maksud merendahkan harkat dan martabat seseorang berdasarkan seksualitas dan/atau kesusilaannya dipidana…”

Kemudian Pasal 15 ayat (1) huruf e Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual memberikan pemberatan pidana apabila:
“Tindak pidana kekerasan seksual dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, tenaga kepelatihan, pejabat, pengurus, atau pegawai yang memiliki kedudukan, kewenangan, atau pengaruh terhadap korban.”

Ketentuan ini sangat relevan terhadap perkara yang melibatkan pelatih, guru, pengasuh, maupun tokoh pendidikan dan keagamaan. Negara memandang bahwa pelaku yang memiliki hubungan kuasa dengan korban layak mendapatkan pemberatan hukuman karena telah menyalahgunakan kepercayaan dan otoritas yang dimilikinya.

Oleh karena itu, perkara kekerasan seksual terhadap anak tidak boleh dipandang hanya sebagai pelanggaran moral individu semata. Kejahatan ini merupakan bentuk serangan serius terhadap masa depan generasi bangsa. Trauma korban sering kali berlangsung seumur hidup dan berdampak pada kesehatan mental, pendidikan, relasi sosial, hingga kualitas hidup korban di masa mendatang.

Dalam kondisi demikian, aparat penegak hukum harus mengedepankan pendekatan yang berorientasi pada perlindungan korban (victim oriented approach). Ketika terdapat dugaan korban dalam jumlah besar, seperti dugaan hingga sekitar 50 korban di Pati, maka proses penyelidikan harus dilakukan secara profesional, transparan, dan komprehensif untuk memastikan seluruh korban memperoleh keadilan serta perlindungan hukum yang memadai.

Budaya menutupi kasus demi menjaga nama baik lembaga juga harus dihentikan. Tidak ada institusi yang lebih penting daripada keselamatan anak-anak. Membiarkan predator seksual tetap berada di lingkungan pendidikan, tempat pelatihan, maupun institusi keagamaan sama artinya dengan membiarkan kekerasan terus berulang terhadap korban baru.

Negara harus menunjukkan keberpihakan nyata kepada korban. Penegakan hukum harus dilakukan secara tegas, pemulihan korban harus menjadi prioritas, dan seluruh ruang pendidikan maupun pembinaan anak wajib dipastikan menjadi tempat yang aman bagi tumbuh kembang generasi Indonesia.

Sebab ketika anak-anak sudah tidak lagi merasa aman di tempat mereka belajar dan dibina, maka sesungguhnya yang sedang dipertaruhkan bukan hanya masa depan para korban, melainkan masa depan bangsa itu sendiri.

Oleh: Dr. Muhamad Pazri, S.H., M.H.
Ketua Yayasan Edukasi Hukum Indonesia (YEHI)

Pos terkait