Wartaniaga.com,Fenomena meningkatnya permohonan administrasi kependudukan, khususnya terkait perceraian di Banjarmasin, tidak dapat lagi diposisikan sebagai gejala administratif semata. Ia merupakan refleksi dari tekanan sosial yang lebih luas dan mengakar, yang sesungguhnya juga terjadi di berbagai daerah lain di Indonesia. Ketika setiap hari ratusan permohonan masuk ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Banjarmasin, dan perceraian menjadi salah satu layanan yang menonjol, maka hal tersebut harus dibaca sebagai indikator melemahnya ketahanan keluarga secara nasional.
Peningkatan perkara perceraian yang tercermin tidak hanya di Pengadilan Agama Kota Banjarmasin, tetapi juga di berbagai pengadilan agama di Indonesia, memperlihatkan bahwa persoalan ini bersifat sistemik. Faktor penyebabnya tidak tunggal. Ia berkelindan antara tekanan ekonomi, perubahan pola relasi dalam rumah tangga, penetrasi teknologi dan media sosial yang memengaruhi dinamika keluarga, hingga minimnya literasi hukum dan ketahanan emosional pasangan. Dalam konteks ini, perceraian tidak lagi dapat dilihat sebagai peristiwa privat, melainkan sebagai isu publik yang berdampak langsung pada stabilitas sosial.
Dalam kerangka hukum nasional, perceraian memang dijamin sebagai hak oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan. Namun, jaminan hak tersebut belum diimbangi dengan sistem perlindungan pasca perceraian yang kuat, khususnya terkait pemenuhan nafkah anak dan perlindungan perempuan. Putusan pengadilan seringkali berhenti pada aspek deklaratif, tanpa diikuti mekanisme eksekusi yang efektif dan berkelanjutan. Akibatnya, banyak anak kehilangan hak dasar mereka, sementara negara tidak memiliki instrumen yang cukup tegas untuk memastikan kepatuhan pihak yang berkewajiban.
Dalam konteks ini, wacana pengenaan sanksi administratif seperti pemblokiran layanan administrasi kependudukan, pembatasan akses layanan publik, hingga pemotongan penghasilan bagi ayah yang lalai memenuhi kewajiban nafkah, merupakan gagasan progresif yang perlu didorong ke level kebijakan nasional. Namun, pendekatan tersebut tidak boleh berdiri sendiri. Ia harus ditempatkan dalam kerangka hukum yang jelas, berbasis putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, serta dilaksanakan dengan tetap menjunjung tinggi prinsip due process of law dan asas proporsionalitas.
Permasalahan utama yang selama ini terjadi adalah fragmentasi kewenangan antar lembaga. Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui badan peradilan mengeluarkan putusan, namun pelaksanaannya seringkali tidak terhubung secara efektif dengan instansi lain seperti Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia melalui Dukcapil, maupun lembaga lain yang memiliki otoritas administratif dan fiskal. Tanpa integrasi data dan sistem, putusan pengadilan kehilangan daya paksa dalam praktik.
Oleh karena itu, reformasi yang dibutuhkan bukan parsial, melainkan sistemik. Negara perlu membangun sistem terintegrasi antara pengadilan, Dukcapil, lembaga keuangan, dan instansi pengawasan ketenagakerjaan, sehingga setiap putusan terkait kewajiban nafkah dapat langsung terhubung dengan mekanisme eksekusi yang efektif, termasuk pemotongan penghasilan atau pembatasan layanan tertentu secara terukur.
Di sisi lain, pendekatan represif semata tidak akan menyelesaikan akar persoalan. Negara harus hadir sejak hulu melalui kebijakan preventif yang terstruktur. Penguatan edukasi pranikah, kewajiban konseling keluarga, serta peningkatan literasi hukum masyarakat menjadi langkah strategis yang tidak dapat ditunda. Bahkan, dalam jangka panjang, perlu dipertimbangkan penguatan regulasi yang mewajibkan adanya sertifikasi atau pembekalan pranikah sebagai syarat administratif perkawinan, guna meminimalisir perceraian yang disebabkan oleh ketidaksiapan pasangan.
Lebih jauh, perlindungan terhadap perempuan dan anak pasca perceraian harus ditempatkan sebagai prioritas utama dalam kebijakan negara. Negara tidak boleh lagi bersikap netral dalam situasi yang secara faktual menempatkan salah satu pihak—terutama anak—dalam posisi rentan. Intervensi negara justru diperlukan untuk memastikan keadilan substantif benar-benar terwujud.
Lonjakan perceraian dan meningkatnya layanan administrasi kependudukan bukan sekadar angka statistik, melainkan sinyal kuat bahwa terdapat disfungsi dalam sistem sosial dan hukum kita. Negara tidak boleh hanya menjadi pencatat peristiwa hukum, tetapi harus bertransformasi menjadi institusi yang aktif mengelola, mencegah, dan menyelesaikan dampak sosial secara komprehensif. Tanpa itu, hukum akan kehilangan makna keadilan, dan negara akan gagal melindungi mereka yang paling membutuhkan.
Dr. Muhamad Pazri, S.H., M.H.
Ketua Yayasan Edukasi Hukum Indonesia (YEHI)



















