Menjaga Kebersamaan sebagai Pilar Kamtibmas di Kalimantan Selatan

Wartaniaga.com,Stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) pada dasarnya tidak semata-mata ditentukan oleh kuatnya aparat penegak hukum, melainkan lebih dalam bertumpu pada kualitas kebersamaan sosial di tengah masyarakat.

Dalam kerangka normatif, pemeliharaan kamtibmas memiliki landasan konstitusional dan yuridis yang kuat. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya Pasal 30 ayat (4), menegaskan bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia merupakan alat negara yang bertugas menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum. Ketentuan tersebut dipertegas dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia yang menempatkan kamtibmas sebagai kondisi dinamis masyarakat yang menjadi prasyarat terselenggaranya pembangunan nasional, sekaligus menetapkan tugas pokok Kepolisian dalam pemeliharaan kamtibmas, penegakan hukum, serta pemberian perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat.

Lebih lanjut, kerangka hukum tersebut diperkuat oleh Ketetapan MPR RI Nomor VI/MPR/2000 dan Nomor VII/MPR/2000 mengenai pemisahan peran TNI dan Polri, serta berbagai Peraturan Kepolisian yang mengatur pemolisian masyarakat dan peran Bhabinkamtibmas sebagai ujung tombak pembinaan serta deteksi dini di tingkat akar rumput. Keseluruhan instrumen hukum ini menegaskan bahwa kamtibmas bukan hanya domain institusional, melainkan suatu sistem sosial yang menuntut keterlibatan aktif masyarakat secara luas.

Dalam konteks empiris, dinamika kriminalitas di Kalimantan Selatan menunjukkan tren yang relatif fluktuatif namun cenderung terkendali. Sepanjang tahun 2024 tercatat sekitar 5.780 kasus kejahatan, sementara pada tahun 2025 mengalami penurunan menjadi sekitar 5.538 kasus. Memasuki awal tahun 2026, aparat kepolisian terus menunjukkan intensitas penegakan hukum yang tinggi, khususnya melalui pengungkapan kasus narkotika dan pelaksanaan operasi kewilayahan. Salah satu capaian signifikan adalah pemusnahan barang bukti narkotika berupa 75,2 kilogram sabu dan ribuan butir ekstasi pada April 2026, yang mencerminkan komitmen serius dalam memerangi jaringan peredaran gelap narkoba.

Selain itu, melalui Operasi Sikat Intan 2026, jajaran kepolisian di Kalimantan Selatan berhasil mengamankan puluhan pelaku kejahatan jalanan, dengan sebagian diproses secara pidana. Operasi ini menitikberatkan pada penindakan terhadap kejahatan konvensional seperti pencurian dengan pemberatan, pencurian dengan kekerasan, serta pencurian kendaraan bermotor. Meskipun data komprehensif tahun 2026 belum dirilis secara final, langkah-langkah tersebut menunjukkan fokus yang konsisten dalam menekan angka kriminalitas, baik yang bersifat konvensional maupun terorganisir.

Secara umum, kejahatan konvensional seperti pencurian, penganiayaan, hingga pembunuhan masih mendominasi, disusul oleh kejahatan narkotika yang berskala terorganisir. Meskipun terdapat tren penurunan sebagai indikator capaian positif, pola kejahatan yang berulang menunjukkan adanya persoalan mendasar dalam relasi sosial masyarakat yang belum terselesaikan secara komprehensif. Dominasi kejahatan konvensional tersebut pada hakikatnya tidak hanya merupakan persoalan hukum, melainkan juga refleksi dari melemahnya kohesi sosial. Berbagai kasus kekerasan yang terjadi secara spontan akibat ketersinggungan, pengaruh alkohol, maupun konflik personal menunjukkan bahwa kemampuan masyarakat dalam mengelola emosi, menyelesaikan konflik, dan belum lagi penyebaran paham keagamaan, khususnya yang mengarah pada radikalisme dan intoleransi, sehingga menjaga toleransi masih menjadi tantangan serius. Dalam perspektif ini, hukum pidana bekerja pada tataran hilir, sementara akar persoalan sesungguhnya berada pada dimensi hulu, yaitu melemahnya nilai kebersamaan dan solidaritas sosial.

Di sisi lain, maraknya peredaran narkotika yang melibatkan jaringan lintas provinsi hingga internasional semakin memperumit ancaman terhadap kamtibmas. Narkotika tidak hanya berdiri sebagai kejahatan tersendiri, tetapi juga menjadi faktor pemicu berbagai tindak kriminal lainnya. Ketika narkoba merasuki suatu komunitas, dampaknya tidak hanya merusak kesehatan individu, tetapi juga menggerus struktur sosial, ekonomi, dan moral masyarakat. Oleh karena itu, pendekatan represif semata tidaklah memadai, melainkan harus diimbangi dengan strategi kolektif berbasis masyarakat yang mampu memperkuat daya tahan sosial terhadap infiltrasi kejahatan tersebut.

Perkembangan teknologi digital turut menghadirkan dimensi baru dalam gangguan kamtibmas. Stabilitas sosial kini semakin rentan terganggu oleh maraknya penyebaran berita bohong (hoaks), praktik pinjaman online ilegal, perjudian daring, serta berbagai bentuk penipuan digital seperti penipuan segitiga, video call scam (VCS),
maraknya praktik ilegal seperti prostitusi online, penyebaran pornografi, keterlibatan kelompok Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT),serta berbagai aktivitas digital yang menyimpang dari norma hukum, norma agama dan sosial. Fenomena tersebut dan kejahatan berbasis relasi daring. Kondisi ini seringkali diperparah oleh tekanan psikologis masyarakat, seperti depresi dan kesulitan ekonomi, yang dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan sebagai celah eksploitasi.

Memasuki tahun 2026, tren kejahatan teknologi informasi menunjukkan eskalasi yang semakin kompleks dan canggih. Penipuan berbasis kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) mulai marak digunakan, termasuk teknologi deepfake yang mampu meniru wajah dan suara seseorang untuk tujuan manipulasi. Selain itu, modus phishing berbasis chatbot yang dapat berinteraksi secara natural semakin meningkatkan risiko kebocoran data pribadi. Penyalahgunaan fitur aplikasi, seperti screen sharing untuk memperoleh kode OTP serta penyebaran file berbahaya dalam format aplikasi (APK), menjadi ancaman nyata bagi masyarakat.

Di sektor finansial, kejahatan seperti love scam, pig butchering, hingga perekrutan money mule menunjukkan bahwa kejahatan digital telah berkembang menjadi terorganisir dan sistematis. Ancaman teknis lainnya seperti ransomware, sniffing, pharming, serta praktik doxing dan cyber stalking semakin menegaskan bahwa ruang digital telah menjadi medan baru dalam gangguan kamtibmas. Dengan meningkatnya laporan penipuan digital secara signifikan, fenomena ini tidak dapat dipandang sebagai isu teknologi semata, melainkan sebagai ancaman nyata terhadap stabilitas sosial dan keamanan masyarakat.

Dalam perspektif ini, gangguan kamtibmas tidak lagi terbatas pada ruang fisik, tetapi telah meluas ke ruang digital yang tanpa batas. Oleh karena itu, menjaga kamtibmas memerlukan pendekatan yang adaptif, responsif, dan berbasis kolaborasi antara negara dan masyarakat. Pemeliharaan kamtibmas harus ditempatkan sebagai tanggung jawab bersama, di mana aparat penegak hukum berperan dalam penindakan dan pencegahan, sementara masyarakat menjadi subjek aktif dalam menjaga lingkungannya. Konsep community policing menjadi semakin relevan untuk diperkuat, baik dalam ruang fisik maupun digital melalui peningkatan literasi hukum dan literasi keamanan siber.

Kebersamaan dalam konteks kamtibmas harus diwujudkan dalam tindakan konkret, seperti penguatan sistem keamanan lingkungan, revitalisasi peran tokoh masyarakat, tokoh agama, peningkatan literasi hukum dan digital, serta pembinaan generasi muda agar tidak mudah terpengaruh oleh perilaku menyimpang. Peran keluarga sebagai unit sosial terkecil juga menjadi faktor strategis dalam membentuk karakter individu yang berintegritas dan memiliki ketahanan terhadap pengaruh negatif, baik dari lingkungan sosial maupun ruang digital.

Dalam dinamika sosial yang semakin kompleks, tantangan kamtibmas juga berkaitan erat dengan faktor ekonomi dan ketimpangan sosial. Kejahatan terhadap harta benda seringkali dipicu oleh tekanan ekonomi, pengangguran, serta keterbatasan akses terhadap kesejahteraan. Oleh karena itu, upaya menjaga kamtibmas tidak dapat dipisahkan dari kebijakan pembangunan yang inklusif dan berkeadilan, di mana negara hadir tidak hanya melalui penegakan hukum, tetapi juga melalui kebijakan sosial yang mampu mengurangi potensi konflik dan kriminalitas.

Upaya menjaga dan memperkuat kamtibmas di Kalimantan Selatan harus dilakukan melalui pendekatan sistemik yang menyentuh aspek sosial, hukum, dan ekonomi secara simultan. Penguatan community policing menjadi strategi utama melalui pembangunan relasi yang substantif antara aparat dan masyarakat, forum komunikasi warga, serta kemitraan dengan tokoh agama dan adat, sehingga potensi konflik dapat dideteksi dan diselesaikan secara preventif. Revitalisasi sistem keamanan lingkungan berbasis masyarakat, termasuk pos kamling dan pemanfaatan teknologi komunikasi digital, menjadi benteng awal dalam pencegahan kejahatan.

Strategi pencegahan narkotika perlu diarahkan pada penguatan daya tahan sosial masyarakat melalui edukasi yang berkelanjutan dan partisipatif. Rehabilitasi bagi pengguna harus diprioritaskan sebagai bagian dari pendekatan humanis. Di sisi lain, penyelesaian konflik sosial perlu didorong melalui pendekatan restoratif berbasis mediasi masyarakat guna memulihkan hubungan sosial yang terganggu.

Negara juga wajib memperkuat kebijakan ekonomi yang berkeadilan melalui pemberdayaan masyarakat, penciptaan lapangan kerja, serta perluasan akses kesejahteraan. Penegakan hukum harus tetap dilakukan secara tegas dan konsisten, khususnya terhadap kejahatan terorganisir seperti narkotika dan korupsi, guna menciptakan kepastian hukum dan meningkatkan kepercayaan publik.

Dengan demikian, menjaga kamtibmas di Kalimantan Selatan memerlukan pendekatan yang holistik dan berkelanjutan dengan kebersamaan sebagai fondasi utama. Ketika masyarakat memiliki rasa saling percaya, solidaritas yang kuat, serta kesadaran hukum dan literasi digital yang baik, maka potensi kejahatan dapat ditekan secara signifikan. Pada akhirnya, kamtibmas tidak hanya dimaknai sebagai ketiadaan kejahatan, melainkan sebagai hadirnya rasa aman, keadilan, dan harmoni dalam kehidupan bermasyarakat.

Sebagai penegasan, dapat dirumuskan bahwa gangguan kamtibmas di era modern tidak lagi semata bersumber dari kejahatan fisik, melainkan juga dari disrupsi digital dan tekanan sosial-ekonomi yang saling berkelindan. Oleh karena itu, menjaga kebersamaan masyarakat merupakan strategi fundamental dalam mempertahankan stabilitas keamanan dan ketertiban secara berkelanjutan.

Oleh: Dr. Muhamad Pazri, S.H., M.H.
Ketua Yayasan Edukasi Hukum Indonesia (YEHI) & Direktur Borneo Law Firm / Founder LBH Borneo Nusantara

Pos terkait