Wartaniaga.com,Pemilu yang non diskriminatif adalah pemilu yang menginklusikan disabilitas dalam kebijakan program dan aktifitasnya. Penyelenggara pemilu menyediakan sarana dan prasarana yang aksesibel untuk mengatasi segala hambatan, sehingga pemilu disabilitas dapat berpartisipasi penuh dalam seluruh proses tahapan pemilu.
Pemilu yang Non Diskriminasi. Pelaksanaan PEMILU seringkali masih diskriminasi. Kasus yang biasa terjadi antara lain:
1.pemilihan disabilitas netra seringkali tidak diperbolehkan memilih sendiri pendampingnya.
2.pemilih pengguna kursi roda tidak bisa menggunakan hak politiknya karena TPS tidak akses.
3.Masih ada undang-undang yang membatasi penyandang disabilitas untuk memilih dan dipilih.
4.masih adanya diskriminasi pada saat pendataan pemilih yang tidak mendata penyandang disabilitas dan jenis disabilitasnya.
PEMILU yang Non Diskriminatif adalah PEMILU yang menginklusikan disabilitas dalam kebijakan, program dan aktifitasnya. Penyelenggara PEMILU menyediakan sarana dan prasaran yang aksesibel untuk mengatasi segala hambatan, sehingga pemilih disabilitas dapat berpartisipasi penuh dalam seluruh proses tahapan pemilu.
(Aksesibilitas pemilih Disabilitas pilkada dan inklusif Tahun 2024) Di provinsi Kalimantan selatan dalam waktu dekat akan melaksanakan pilkada di 13 kab kota. Hasil Evaluasi terhadap penyelenggaran pemilu pilpres dan pileg 2024 lalu.
Menunjukkan adanya perbaikan terhadap pemenuhan hak penyandang Disabilitas.Meski demikian, dalam mengahadapi pilkada serentak, setiap daerah meski menjamin tersedianya pilkada yang akses untuk masyarakat pada umum nya dan terlebih penyandang Disabilitas.Ada 13 kab kota yang melaksanakan pilkada yaitu Tingkat propinsi kalimantan selatan, pemilihan Gubunur dan wakil Gubunur, dan pemilihan walikota dan wakil walikota di kota Banjarmasin dan kota Banjarbaru dan pemilihan Bupati dan wakil Bupati di kab kota Banjar, HST,Tanah Laut,Tapin,kotabaru,Barito Kuala, Balangan,Tanah Bumbu,HSS,HSU dan Tabalong.
Aksesibilitas yang dimaksud bukan pengistimewaan terhadap penyandang disabilitas tetapi murni sebagai penyelenggaran yang aksesibel untuk semua orang.
Pemilu cerdas pemilu berkualitas.pemilu berkualitas pemilu yang akses disabilitas.Total akan 508 daerah kab kota yang akan mengikuti tahapan pilkada serentak pada tahun 2024 di seluruh Indonesia.
Undang-undang pemilu No.7 Tahun 2017 dan undang-undang Penyandang Disabilitas No.8 Tahun 2016 dan Perda Disabilitas Tentang Pemenuhan dan perlindungan Hak-Hak penyandang Disabilitas No.4 Tahun 2019.Sudah seharusnya menjamin lebih luar hak warga disabilitas.
Selama ini regulasi pemilu hanya dimaknai sebatas penyediaan braille template.Dan kepada KPU seluruh Indonesia atau pun khusus nya KPU provinsi Kalimantan selatan dan KPU 13 kab kota bisa memperlihatkan atau mengikut sertakan Perwakilan penyandang Disabilitas sebagai Tim perumus Debat Pilkada Tahun 2024 dan memfasilitasi JBI Juru bahasa Isyarat ketika debat pilkada berlangsung Nanti.
Semoga pada tahun 2024 pihak penyelenggaran pemilu pilkada lebih meperhatikan akan hak surat suara disabilitas dan memfasilitasi nya.bisa bersosialisasi kepada masyarakat disabilitas, memberikan pendidikan politik dan pelatihan tentang kepemiluan.Supaya pemilih disabilitas lebih memahami arti dan dasar pemilu.semoga depan nya lebih meningkat partisipasi pemilih disabilitas dalam menentukan aspirasi politik nya di seluruh kalimatan selatan di 13 kab kota dan seluruh Indonesia pada pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur nanti.
Semoga sukses buat KPU 13 kab kota di kalsel dalam melaksanakan penyelenggaran pemilu yang ramah terhadap penyandang disabilitas dan inklusif Aamiin.