Wartaniaga.com, Jakarta – Meski beberapa kementerian saat ini tengah mengkaji wacana pemangkasan jabatan tingkat eselon menjadi hanya eselon II seperti keingan Presiden Ir H Joko Widodo agar birokrasi lebih efisien, namun pada kenyataannya kajian tersebut dinilai memiliki beberapa kendala oleh sejumlah pengamat dan ahli.
Salah satunya dari Pengamat Kebijakan Publik Universitas Trisakti Jakarta, Profesor Trubus Rahardiansyah menilai sedikitnya terdapat 5 kendala dalam pemangkasan eselon yang akan dihadapi pemerintah kedepannya.
“Pemangkasan jabatan eselon ini bisa dilakukan khusus kementerian dan lembaga non pelayanan. Hal ini karena khusus instansi yang sifatnya sebagai pelayan masih sangat sulit dihilangkan,” katanya kepada wartaniaga.com, Selasa (5/11).
“Hingga saat ini, Pemerintah masih melakukan pemetaan mana saja eselon III dan IV yang bisa dihapuskan,” ia menambahkan.
Menurut Profesor Trubus perlu dilakukan pemetaan soal fungsi organisasi yang relevansi terhadap jabatan fungsional. Perlu juga dilakukan pengkajian bagaimana mengalihkan jabatan eselon III dan IV kemana tujuan dialihkannya.
“Lembaga pelayanan sulit dihilangkan karena masih membutuhkan tanda tangan pejabat setingkat eselon III atau IV maupun V. Salah satu contohnya adalah pejabat desa ataupun kelurahan. Pejabat sekelas Lurah maupun Kepala Desa masih dibutuhkan kewenangannya untuk pelayanan,” bebernya.
Dilanjutkannya misalnya dalam hal pengurusan Kartu Tanda Penduduk (KTP) ataupun pengurusan sertifikat tanah. Kalau eselon IV yang pelayanan publik itu tidak ada nanti siapa yang mau tanda tangan segala macam administrasi kependudukan kan bahaya tidak ada pejabat definitif yang bertanggung jawab akan hal itu kalau semuanya pejabat fungsional.
Ia mengatakan pemerintah sampai sekarang masih mengkaji teknis dari pemangkasan tersebut belum dapat dirincikan lebih lanjut. Untuk itu, pembahasan yang komprehensif pasca penunjukan Menteri Kabinet Jilid II oleh Presiden Joko Widodo.
“Dengan demikian diperlukan penelitian lebih lanjut lagi dan harus melibatkan kementerian dan lembaga yang terkait,” ujarnya.
Disisi lain, perlu diketahui, saat ini jabatan PNS di pemerintahan sampai pada tingkat eselon V. Adapun jumlah pejabat dari eselon III, IV dan V mencapai 440.000 orang. Bahkan masih ada beberapa intansi yang memiliki pejabat eselon V. Misalnya kepala bagian tata usaha di Sekolah Menegah Atas (SMA) dan Sekolah Menegah Pertama (SMP)
“Dari hasil kajian dan diskusi, ada beberapa opsi yang mungkin bisa dijalankan. Misalnya, jabatan yang tidak mengurusi soal otorisasi, seperti pengambilan keputusan dan tindakan serta legalisasi persetujuan dokumen atau izin juga tidak perlu dihapuskan eselonnya,” tandasnya.
Profesor Trubus menyebut jabatan yang bisa dihilangkan eselonnya adalah jabatan yang memiliki fungsi analisa penyiapan bahan kebijakan dan melaksanakan koordinasi pemantauan kebijakan.
“Selain itu jabatan-jabatan yang melaksanakan kebijakan teknis dan fungsional juga akan dihapuskan eselonnya,” tutupnya.
Editor : Muhammad Zahidi