Wartaniaga.com, Batulicin – Operasi Antik Intan 2019 yang digelar oleh jajaran Polres Tanah Bumbu selama 2 pekan sejak tanggal 14 Oktober hingga 27 Oktober 2019 telah berhasil mengungkap 18 kasus narkoba.
Kapolres Tanah Bumbu AKBP Sugianto Marweki S.I.K.M.SI menyampaikan, dari 18 kasus tersebut, terungkap oleh Satresnarkoba 8 kasus, serta dari Polsek Jajaran Polres Tanbu 10 kasus diantaranya, Polsek Simpang Empat mengungkap 3 kasus, Polsek Satui 3 kasus, Polsek Angsana 2 kasus, Polsek Kusan Hulu 1 kasus dan Polsek Mantewe 1 kasus.
“Dari ke 18 kasus tersebut sedikitnya 23 tersangka pelaku narkoba diamankan, yang terdiri dari 21 laki laki dan 2 perempuan,” ungkapnya ketika press rilis di Mapolres Tanbu, Senin (4/11).
Adapun barang bukti yang disita narkotika jenis sabu total seberat 27,12 gram, terdiri dari Satresnarkoba Polres Tanbu 6,77 gram, Polsek Jajaran Polres Tanbu 20,35 gram dengan rincian Polsek Simpang Empat 1,29 gram, Polsek Satui 17,37 gram, Polsek Angsana 1,31 gram, Polsek Kusan Hulu 0,28 gram serta Polsek Mantewe 0,10 gram.
“Narkotika jenis ekstasi 6 butir (3,06 gram) diungkap oleh Jajaran Satresnarkoba Polres Tanbu,” ujarnya.
Saat ini para tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 1, pasal 112 ayat 1, dan pasal 132 Undang Undang RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
Kapolres menambahkan ada modus terbaru yang dilakukan oleh para pelaku narkoba untuk menyimpan barang haram tersebut, diantaranya untuk mengelabui petugas yaitu disimpan didalam bola lampu led yang masih terpasang.
Reporter : Bambang
Editor : Muhammad Zahidi
Foto : Bambang