Wartaniaga.com – Kebijakan publik pada era Presiden Joko Widodo di periode kedua ini tampaknya akan menjadi catatan penting bagi masyarakat. Walaupun rakyat memiliki kedudukan paling tinggi dalam konteks demokrasi, namun rakyat seakan tak bisa berbuat apa-apa dengan kebijakan yang diambil presiden dalam dua periode ini.
Bukan tanpa alasan, Profesor Trubus Rahardiansyah, pakar kebijakan publik Universitas Trisakti Jakarta, mengatakan hal ini tercermin dari tarif listrik, cukai tembakau, hingga BPJS Kesehatan yang nilai peningkatannya sangat tinggi, yakni 100 persen pada awal tahun 2020 mendatang.
“Tak dapat dipungkiri, kondisi ini membuat sebagian masyarakat mulai geram. Sebagian masyarakat mengeluh, dengan menyatakan Tak punya BPJS ditelantarkan. Tak bayar BPJS ditagih debt collector. Di tahun 2020 kebijakan semua yang menyangkut hajat hidup orang banyak dinaikkan (BPJS, tarif listrik, BBM, dll). Ini tentu sangat membebani masyarakat,” ungkapnya kepada wartaniaga.com, Senin (4/11).
Menurutnya, dalam konteks kepentingan bangsa, kebijakan tersebut sangat jauh dari tujuan bangsa sesungguhnya yang jelas-jelas tercantum dalam Undang-Undang Dasar 1945 yang harus ditunaikan pemangku kebijakan di eksekutif. Sehingga yg terjadi, Amanah mencerdaskan dan memajukan kesejahteraan rakyat hanya kiasan dan hiasan konstitusi. Sebagian publik prihatin dengan berbagai kebijakan itu.
Ia membeberkan tahun 2020, pemegang BPJS Kesehatan kategori Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan peserta bukan pekerja akan mengalami kenaikan tarif hingga 100 persen. Aturan tersebut sudah tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) 75/2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan yang sudah diteken presiden.
Lanjutnya demikian pula, dengan tarif listrik. Tahun 2020, pemerintah memutuskan untuk menghapus subsidi untuk pelanggan listrik rumah tangga mampu 900 VA. Belum lagi soal cukai hasil tembakau (CHT) yang tertuang dalam PMK 152/2019 tentang kenaikan tarif cukai tembakau yang akan berlaku 1 Januari 2020.
“Dalam PMK ini, tarif CHT Sigaret Keretek Mesin (SKM) naik sebesar 23,29%, Sigaret Putih Mesin (SPM) naik 29,95%, dan Sigaret Keretek Tangan (SKT) atau Sigaret Putih Tangan naik 12,84%,” bebernya.
Dijelaskannya kedepan masyarakat berharap agar pemerintah berhati-hati untuk membuat kebijakan yg menyangkut hajat hidup orang banyak. Ini tentu agar masyarakat tidak merasa terbebani kehidupan nya dengan kebijakan yang pro rakyat.
Editor : Muhammad Zahidi