Wartaniaga.com, Banjarmasin – Direktorat Jenderal Pajak Kanwil (DJP) Provinsi Kalsel menggelar sosialisasi pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) kepada sejumlah awak media di Banjarmasin.
Sosialisasi ini dipaparkan Penyuluh Pajak Kanwil DJP Kaselteng, Alfathir Badra pada acara Media Gathering di Kawai Kofie Banjarmasin, Rabu (1/2/2023).
Menurutnya, pemadanan ini sudah dimulai sejak 14 Juli 2022 dan akan bertahap sampai 30 Desember 2023.
“Jadi ada rentang waktu sampai akhir 2023 atau 1 Januari 2024, sehingga masyarakat bisa menyesuaikan data yang sesuai dengan KTP atau pemutakhiran data lainnya,”terangnya.
Kemudian lanjutnya, ini akan memudahkan pembayar pajak. Kemudian tidak ribet lagi dengan cukup NIK saja sudah termuat NPWP-nya.
“Dirjen pajak sudah melakukan MUO kepada dinas terkait mengenai proses penggunaan NIK yang juga menjadi NPWP,” timpal Azwar Syam yang menjabat Fungsional Penyuluh di DJP Provinsi Kalselteng ini.
Sementara itu, Nela Hayati Kabid P2 Humas DJP Provinsi Kalselteng mengatakan bahwa pada 14 Juli 2022 pemadanan NIK menjadi NPWP sudah dimulai.
“Jadi kepada masyarakat yang akan melaporkan pajaknya pada bulan Maret ini, cukup 5 menit persiapkan KTP dan Kartu Keluarganya untuk pemadanan NPWP pribadi nya,”pungkas Nela.
Editor : Eddy Dharmawan