Sosialisasi NIK Jadi NPWP Diikuti Seluruh Kadisprov

Wartaniaga.com, Banjarmasin – Sukseskan program NIK sebagai NPWP, Kantor Wilayah DJP Kalimantan Selatan dan Tengah (Kalselteng) memberikan sosialisasi pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang digelar di Aula Aberani Sulaiman, Gedung Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, Banjarbaru, Senin (7/2/2023) kemaren.

Kegiatan ini dipimpin oleh Sekdaprov Roy Rizali Anwar dan Kepala Bakeuda Subhan Nor Yaumil. Sosialisasi ini dihadiri oleh seluruh kepala dinas di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Sebagai narasumber dalam kegiatan ini, Kepala Bidang P2Humas Kanwil DJP Kalselteng Lena Hayati.

Dalam keterangannya menyampaikan bahwa DJP akan secara efektif dan menyeluruh menerapkan implementasi NIK menjadi
NPWP pada 1 Januari 2024.

“Seluruh wajib pajak diimbau untuk melakukan pemadanan NIK-NPWP melalui laman pajak.go.id,
sehingga kedepannya wajib pajak dapat melakukan administrasi perpajakan hanya dengan menggunakan
NIK,” ujar Lena.

Pada hari yang sama, dilakukan juga sosialisasi pemadanan NIK-NPWP dan pelaporan SPT Tahunan secara daring melalui Ruang Command Center Pemprov yang diikuti oleh 100 orang ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan.

Lena menjelaskan bahwa integrasi NIK dan NPWP ini guna memberikan kemudahan bagi wajib pajak dalam menerima dan mengakses layanan perpajakan, memberikan kesetaraan, serta mewujudkan administrasi perpajakan yang efektif dan efisien.

Dijelaskan pula bahwa dengan berlakunya kebijakan ini, tidak menjadikan seluruh masyarakat secara
otomatis sebagai wajib pajak.

“Kewajiban perpajakan dikenakan kepada masyarakat yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif,” ungkap Lena.

Melalui sosialisasi ini lanjutnya, Kanwil DJP Kalselteng berharap para wajib pajak memahami dan melakukan pemadanan NIK-NPWP sebagai dukungan terhadap peraturan pajak terbaru
ini.

Pemadanan NIK-NPWP dan pelaporan SPT Tahunan dapat dilakukan secara mandiri oleh wajib pajak
secara mudah, cepat, tanpa harus ke kantor pajak, yaitu dengan mengakses laman pajak.go.id.

Apabila wajib pajak memiliki pertanyaan atau ingin berkonsultasi terkait perpajakan, dapat menghubungi layanan
berbasis digital Kanwil DJP Kalselteng melalui Whatsapp pada nomor 081-1500-240 (Kantania).

Editor: Eddy Dharmawan

Pos terkait

banner 468x60