Wartaniaga,com.Banjarbaru– Gubernur Kalsel Sahbirin Noor melalui Sekdaprov Kalsel Roy Rizali Anwar didampingi Kepala Biro Administrasi Pimpinan Berkatullah menerima kunjungan jajaran Dirjen Kanwil DJP Kalimantan Selatan dan Tengah, Selasa (3/1), di Ruang Rapat Sekda, Setdaprov Kalsel Banjarbaru.
Kunjungan ini dalam rangka penyampaian imbauan pemadanan NIK dan NPWP serta koordinasi publikasi pelaporan SPT tahunan.
Pemadanan data untuk integrasi NIK menjadi NPWP. Diketahui, NIK akan segera terintegrasi menjadi identitas NPWP. Wajib Pajak diimbau untuk melakukan pemutakhiran data sebelum tanggal 31 Desember 2023.
“Diharapkan kepada wajib pajak, untuk melakukan pemutakhiran jauh sebelum batas deadlinenya, karena mulai 1 Januari 2024 pemakaian NIK sebagai NPWP sudah berlaku,” jelas Lena Hayati Kepala Bidang P2 Humas Kanwil DJP Kalselteng.
Lena Hayati menuturkan, Wajib Pajak bisa mencari informasi lebih lanjut di website DJP atau layanan center Kring 1500200.
Editor : Edi Dharmawan
Sumber : Biro Adpim Setdaprov Kalsel