Wartaniaga.com,Salah satu kewajiban perusahaan pers yang disebutkan dalam Peraturan Dewan Pers No.1 tahun 2023 tentang Pendataan Perusahaan Pers, yang baru dikeluarkan pada awal tahun ini, adalah memiliki Ombudsman. Apakah Anda sudah tahu, silakan membaca dan memahaminya.
Untuk media yang ingin mendaftarkan diri untuk diverifikasi, ini adalah keharusan. Untuk media yang sudah berstatus terverifikasi (Administrasi dan Faktual), ada tenggang waktu satu tahun menyesuaikan diri. Tapi ingat, ada uji petik. Kalau Anda sial dan menjadi salah satu media yang dicek, apabila belum memiliki, bisa jadi status hilang.
Bagi media-media besar Ombudsman sudah menjadi semacam kewajiban walaupun tidak ada ketentuan soal itu. Tujuannya tidak lain agar media itu “nyambung” dengan audiens mereka, tidak hidup di menara gading dan asyik sendiri dengan agendanya tanpa memperhitungkan aspirasi pemangku kepentingan.
Saya pernah menghadiri satu sesi ketika Ombudsman di media tempat saya bekerja dan mengetahui apa dan bagaimana makna dari pertemuan itu. Intinya, pengelola media menerima masukan secara langsung dari orang yang ditunjuk untuk mengawasi mereka.
Saya jadi ingat ketika dulu Gubernur Ali Sadikin menjadikan Lembaga Bantuan Hukum sebagai mata dan telinganya, selain media, untuk mengetahui kekurangannya dalam membangun Jakarta. LBH dibiayai untuk mengritik Pemda, agar pembangunan berimbang antara perencanaan Eksekutif dan kenyataan yang dilihat di lapangan oleh masyarakat.