Wartaniaga.com,Indonesia merupakan satu negara yang menganut sistem demokrasi yaitu sistem pemerintahan yang diselenggarakan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Pelaksanaan pemilu serentak 2024 merupakan salah satu insrumen demokrasi dalan rangka perwujudan pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih presiden dan wakil presiden, DPR, DPD, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota secara langsung melalui mekanisme pemungutan suara.pemilu dilaksanakan secara langsung umum, bebas, rahasia, jujur dan adil setiap lima tahun sekali.
Hak politik penyandang Disabilitas, tidak bisa dipungkiri bahwa mereka masih mengalami kesulitan dalam menggunakan hak pilihnya dalam pemilu. Dalam pasal 13 UU No. 8 Tahun 2016 Tentang penyandang disabilitas telah mengatur tentang hak politik untuk penyandang disabilitas, dimana salah satunya adalah memberikan hak dan kesempatan yang sama untuk dapat ikut berpartisipasi politik dalam pemilu.
Partisipasi politik penyandang disabilitas tidak boleh hanya terbatas pada saat pemberian suara saja, tetapi para penyandang disabilitas juga dapat berperan aktif dalam kegiatan politik lainnya.
Pada saat pelaksanaan pemilu, salah satu keterbatasan penyandang disabilitas adalah keterbatasan penyandang disabilitas adalah keterbatasan dalam mengakses pelayanan diruang publik khususnya di tempat pemungutan suara (TPS) Hak pilih bagi penyandang disabilitas telah diatur dalam pasal 350 ayat (2) UU No. 7 Tahun 2017 yang mengisyaratkan agar TPS ditentukan lokasinya di tempat yang mudah dijangkau termasuk oleh penyandang disabilitas, tidak menggabungkan desa, dan memperhatikan aspek geografis serta menjamin setiap pemilih dapat memberikan suaranya secara langsung, bebas dan rahasia. Dan dalam pasal 356 ayat (1) bahwa pemilih disabilitas netra, disabilitas fisik, dan yang mempunyai halangan fisik lainnya pada saat memberikan suaranya di TPS dapat dibantu oleh orang lain atas permintaan pemilih.