Mengenal SLIK, Pengganti BI Checking

Wartaniaga.com, Banjarmasin- Sistem Informasi Debitur (SID), atau lebih dikenal sebagai BI Checking, yang awalnya dikelola Bank Indonesia (BI) kini berganti dengan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).

Bukan itu saja, pengelolaannya juga berpindah dari BI, kini ditangani oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), perpindahan dan pergantian  ini dimulai sejak diaplikasikannya SLIK  Januari 2018 yang lalu.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Sebenarnya OJK sudah mengaplikasi SLIK sejak April 2017 sebagai tahapan untuk dilaksanakan secara menyeluruh di tahun 2018.

Menurut Direktur Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan, OJK Regional 9 Kalimantan, Mohamad Nurdin Subandi, Pergantian ini bertujuan untuk memperluas akses terhadap Informasi Debitur Individual (IDI) Historis.

“Sebelumnya akses terhadap BI Checking hanya terbatas pada lembaga keuangan bank dan lembaga pembiayaan (finance). Dengan adanya SLIK, tidak hanya bank dan lembaga pembiayaan yang punya akses, kini lembaga keuangan nonbank punya akses ke IDI Historis” ujarnya.

Nurdin menjelaskan,  SLIK lebih luas dari  BI Checking karena data yang tercatat tidak hanya transaksi perbankan dan pembiayaan tetapi juga pegadaian, listrik, air bahkan pembayaran Telkom.

 “ Salah satu kelebihan SLIK jika dibanding BI Checking adalah datanya lebih terperinci karena masuknya data tagihan air dan listrik” katanya kepada sejumlah wartawan.

Uniknya lagi,  masyarakat yang ingin  memperoleh Informasi Debitur Individual dapat melakukannya di OJK.

 “ Kalau dulu masyarakat yang ingin mengecek BI Checking hanya bisa dilakukan dengan datang ke BI, tapi kini sejak diberlakukannya SLIK masyarakat dapat mengetahuinya secara online atau datang ke gerai info yang berada di kantor-kantor cabang OJK” terangnya.

Kendati demikian, pencatatan masih dilakukan oleh pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) seperti bank, pembiayaan, pegadaian dan lembaga lainnya yang terdaftar dalam SLIK. Sehingga apabila terjadi kesalahan pencatatat maka yang dapat melakukan perbaikan adalah PUJK itu sendiri.

“ Pencatatan masih dilakukan oleh PUJK, jika  terdapat kesalahan murni kesalahan mereka yang bisa terjadi karena kelemahan koordinasi antar PUJK untuk jenis kredit/pembiayaan bersama, dan kelemahan tata kelola e-ktp dari Disdukcapil” jelasnya.

Dirinya juga mengungkapkan, sejak triwulan pertama 2018 pihaknya telah menyelesaikan layanan  konsumen sebanyak 262 kasus dengan mayoritas terkait SLIK.

“ Sebanyak 262 layanan konsumen ditriwulan pertama ini kami layani dengan tingkat penyelesaian 98 persen. Dan 89 %  pengaduan berkaitan dengan SLIK selebihnya layanan dan produk dari sektor jasa keuangan” papar Nurdin

 

Penulis : Didin Ariyadi

Foto : Didin Ariyadi

 

 

Pos terkait

banner 468x60