wartaniaga.com, Banjarmasin – Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Selatan mengapresiasi gagasan penyusunan Grand Design 20 Tahun Manajemen Air Hujan Terintegrasi yang memanfaatkan lubang bekas galian tambang (void) batu bara sebagai sumber cadangan air permukaan.
Gagasan tersebut dinilai berpotensi menjadi salah satu langkah strategis untuk mewujudkan Kalimantan Selatan Mandiri Air pada 2046.
Gagasan itu disampaikan Sulkan, SH, MM, dalam rapat bersama Komisi II DPRD Kalsel di ruang rapat Komisi II Lantai 4 Gedung DPRD Kalsel, Jalan Lambung Mangkurat Nomor 18, Banjarmasin, Senin (5/10/2026).
Ketua Komisi II DPRD Kalsel, Muhammad Yani Helmi, mengatakan pihaknya mengapresiasi berbagai gagasan konstruktif yang disampaikan masyarakat, terutama yang memiliki potensi memberikan manfaat jangka panjang bagi pembangunan daerah.
Menurut politisi Partai Golkar yang akrab disapa Paman Yani tersebut, gagasan mengenai pengelolaan air hujan secara terintegrasi dengan memanfaatkan void tambang perlu dikaji lebih lanjut, termasuk dari sisi teknis, lingkungan dan regulasi.
“Kami sangat mengapresiasi gagasan grand design manajemen air hujan terintegrasi ini. Selanjutnya akan kami bahas kembali secara internal. Mudah-mudahan gagasan ini bisa masuk dalam Program Legislasi Daerah melalui Raperda inisiatif Komisi II,” ujarnya.
Ia menilai pengelolaan sumber daya air membutuhkan perencanaan jangka panjang dan sinergi berbagai pihak. Karena itu, gagasan yang ditawarkan masyarakat dapat menjadi bahan pertimbangan dalam merumuskan kebijakan yang sesuai dengan kebutuhan daerah.
Sementara itu, Sulkan selaku pencetus gagasan menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota Komisi II DPRD Kalsel yang telah memberikan ruang untuk memaparkan konsep tersebut.
Ia menjelaskan, pemanfaatan void bekas galian tambang diarahkan sebagai salah satu alternatif sumber cadangan air permukaan yang dapat dikelola dalam kerangka manajemen air hujan terintegrasi.
“Kami sangat berterima kasih atas apresiasi yang diberikan Ketua dan Anggota Komisi II terhadap apa yang saya sampaikan. Semoga gagasan ini dapat ditindaklanjuti, salah satunya melalui pembentukan payung hukum berupa Peraturan Daerah,” harap mantan birokrat Pemprov Kalsel tersebut.
Menurutnya, keberadaan payung hukum menjadi penting agar pengelolaan air hujan dan pemanfaatan void bekas tambang dapat dilakukan secara terarah, berkelanjutan, serta melibatkan berbagai pemangku kepentingan.
Gagasan Grand Design 20 Tahun Manajemen Air Hujan Terintegrasi tersebut diharapkan dapat menjadi salah satu bagian dari strategi jangka panjang Kalsel dalam memperkuat ketahanan air, sekaligus mengoptimalkan potensi sumber daya yang tersedia di daerah.
Editor: Aditya




















