Wartaniaga.com, Jakarta – Penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital mencapai Rp58,75 triliun hingga 30 September 2026. Angka tersebut berasal dari empat sektor utama, yakni Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), aset kripto, teknologi finansial (fintech), serta pengadaan barang dan jasa pemerintah melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (Pajak SIPP).
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyampaikan, capaian tersebut menunjukkan besarnya kontribusi aktivitas ekonomi digital terhadap penerimaan negara, Sabtu (31/10).
Menurutnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus memperkuat pengawasan dan memperluas basis pemungutan pajak agar pertumbuhan ekonomi digital berjalan seiring dengan peningkatan kepatuhan perpajakan.
Dari total penerimaan Rp58,75 triliun, kontribusi terbesar berasal dari PPN PMSE sebesar Rp45,21 triliun. Selanjutnya, Pajak SIPP menyumbang Rp5,96 triliun, pajak fintech Rp5,40 triliun, dan pajak transaksi aset kripto Rp2,18 triliun.
PPN PMSE Dominasi Penerimaan
Hingga akhir September 2026, DJP telah menunjuk 280 pelaku usaha PMSE sebagai pemungut PPN. Pada September 2026, terdapat tiga pemungut baru yang ditunjuk, yakni Namecheap Inc., Airwallex Commercelink (Netherlands) B.V., dan Airwallex Digital (Netherlands) B.V.
DJP juga melakukan perubahan data pemungut PPN PMSE atas Niantic International Ltd.
Dari seluruh pelaku usaha yang ditunjuk, sebanyak 245 perusahaan telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN dengan total penerimaan mencapai Rp45,21 triliun hingga 30 September 2026.
Pajak Kripto Terkumpul Rp2,18 Triliun
Penerimaan pajak dari transaksi aset kripto mencapai Rp2,18 triliun. Jumlah tersebut terdiri atas Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar Rp1,30 triliun dan PPN dalam negeri sebesar Rp881,82 miliar.
Pajak Fintech Capai Rp5,40 Triliun
Sektor teknologi finansial atau fintech menyumbang penerimaan pajak sebesar Rp5,40 triliun.
Penerimaan tersebut berasal dari PPh Pasal 23 atas bunga pinjaman wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap sebesar Rp1,51 triliun, PPh Pasal 26 atas bunga pinjaman wajib pajak luar negeri sebesar Rp728,20 miliar, serta PPN dalam negeri sebesar Rp3,16 triliun.
Pajak SIPP Sumbang Rp5,96 Triliun
Sementara itu, penerimaan dari Pajak SIPP mencapai Rp5,96 triliun. Kontribusi tersebut terdiri atas PPh Pasal 22 sebesar Rp432,69 miliar dan PPN sebesar Rp5,53 triliun.
DJP Perkuat Pengawasan dan Kepatuhan
Dirjen Pajak Bimo Wijayanto menegaskan, DJP akan terus mendorong kepatuhan perpajakan di sektor ekonomi digital melalui perluasan basis pemungutan dan pengawasan secara berkelanjutan.
“DJP terus mendorong kepatuhan perpajakan di sektor ekonomi digital melalui perluasan basis pemungutan dan pengawasan yang berkelanjutan. Langkah ini diharapkan dapat mengoptimalkan penerimaan negara sekaligus menciptakan perlakuan perpajakan yang adil dan setara bagi pelaku usaha digital maupun konvensional,” ujar Bimo.
Melalui upaya tersebut, DJP berharap aktivitas ekonomi digital dapat memberikan kontribusi optimal bagi penerimaan negara sekaligus mendukung terciptanya sistem perpajakan yang adil bagi seluruh pelaku usaha.
Informasi lebih lanjut mengenai PPN produk digital luar negeri, termasuk daftar pemungut, dapat diakses melalui laman resmi DJP:
– Bahasa Indonesia: https://www.pajak.go.id/id/pajakdigital
– Bahasa Inggris: https://pajak.go.id/en/digitaltax
Editor : Eddy Dharmawan



















