PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dipungut 1 Oktober 2026

Ilustrasi pungutan PPH Pasal 22 melalui Market Place (Foto : AI)

Wartaniaga.com, Jakarta – Pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penghasilan pedagang dalam negeri melalui marketplace resmi mulai dilaksanakan pada 1 Oktober 2026.

Kebijakan ini menjadi bagian dari penerapan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 yang mengatur mekanisme pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPh atas penghasilan pedagang dalam negeri yang melakukan transaksi melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyampaikan, pemungutan dilakukan oleh empat penyelenggara marketplace yang telah ditunjuk pemerintah melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak pada 24 September 2026. Keempatnya adalah PT Shopee International Indonesia, PT Global Digital Niaga Tbk, PT Tokopedia, dan PT Ecart Webportal Indonesia.

Sebelumnya, pemerintah memberikan waktu penyesuaian pelaksanaan pemungutan PPh Pasal 22 melalui marketplace hingga 31 Oktober 2026. Penyesuaian tersebut mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk kondisi ekonomi masyarakat serta kesiapan sistem dan administrasi penyelenggara marketplace.

Namun, berdasarkan hasil evaluasi dan kesiapan implementasi, pemerintah menetapkan pemungutan mulai diberlakukan pada 1 Oktober 2026.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan, penyesuaian waktu pelaksanaan merupakan bagian dari evaluasi pemerintah dan tidak mengubah substansi ketentuan yang telah diatur dalam PMK Nomor 37 Tahun 2025.

“Pemerintah sebelumnya telah memberikan waktu penyesuaian dengan mempertimbangkan berbagai aspek. Dalam perkembangannya, berdasarkan hasil evaluasi dan kesiapan implementasi, pemungutan PPh Pasal 22 melalui marketplace mulai dilaksanakan pada 1 Oktober 2026,” ujar Bimo, Kamis (1/10).

Menurut Bimo, DJP akan terus memastikan implementasi kebijakan tersebut berjalan dengan baik sekaligus memberikan kepastian dan kemudahan bagi para pedagang.

Bukan Pajak Baru

Bimo menegaskan, kebijakan tersebut bukan merupakan jenis pajak baru bagi pedagang. Aturan ini lebih kepada perubahan mekanisme pemungutan atas kewajiban pajak yang sudah ada.

“Kebijakan ini mengatur mekanisme pemungutan atas kewajiban pajak yang sudah ada. Dengan melibatkan marketplace, kami berharap pemenuhan kewajiban perpajakan menjadi lebih mudah, tertib, dan memberikan kepastian bagi para pelaku usaha,” katanya.

Berdasarkan PMK Nomor 37 Tahun 2025, marketplace yang telah ditunjuk melakukan pemungutan PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto atau omzet, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

Pemungutan dilakukan melalui mekanisme transaksi di marketplace sehingga administrasi perpajakan diharapkan menjadi lebih sederhana karena pajak dipungut pada saat transaksi berlangsung.

Pedagang Omzet hingga Rp500 Juta Diberikan Kemudahan

DJP juga memberikan kemudahan bagi pelaku usaha kecil. Wajib Pajak orang pribadi dengan omzet sampai dengan Rp500 juta dalam satu tahun pajak tidak dikenai pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace, sepanjang telah menyampaikan surat pernyataan sesuai ketentuan yang berlaku.

Karena itu, DJP mengimbau para pedagang memastikan data perpajakan dan dokumen yang diperlukan telah lengkap serta sesuai. Penyampaian dokumen dapat dilakukan melalui mekanisme yang disediakan oleh masing-masing marketplace.

PPh Pasal 22 yang telah dipungut melalui marketplace selanjutnya dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak dalam tahun berjalan atau menjadi bagian dari pelunasan PPh Final, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Yang perlu dipahami oleh masyarakat adalah bahwa mekanisme ini tidak menciptakan pajak baru. DJP bersama para penyelenggara marketplace berupaya agar proses pemungutan dapat berjalan sederhana, tertib, dan memberikan kepastian bagi pedagang,” jelas Bimo.

DJP Imbau Pedagang Cek Data Perpajakan

Untuk memastikan pelaksanaan berjalan lancar, DJP terus berkoordinasi dengan penyelenggara PMSE yang telah ditunjuk. Sosialisasi dan penyampaian informasi kepada para pedagang serta pemangku kepentingan lainnya juga terus dilakukan.

DJP mengimbau para pedagang memahami ketentuan yang berlaku dan memastikan data perpajakan yang tercantum pada akun marketplace telah sesuai.

“Kami mengimbau para pedagang untuk tidak khawatir dan memastikan terlebih dahulu agar data serta dokumen perpajakannya sesuai dengan ketentuan,” pungkas Bimo.

Ketentuan lebih lanjut mengenai PMK Nomor 37 Tahun 2025 tentang penunjukan pihak lain sebagai pemungut PPh serta tata cara pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak atas penghasilan pedagang dalam negeri melalui PMSE dapat diakses melalui laman resmi Direktorat Jenderal Pajak di pajak.go.id.

Editor : Eddy Dharmawan

Pos terkait