Wartaniaga.com, Jakarta – Pemerintah mulai menerapkan Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN) sejak 25 September 2026. Sistem ini menjadi mekanisme baru untuk memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas transaksi digital dari luar negeri yang dilakukan oleh konsumen di Indonesia.
Penerapan SPP-TDLN merupakan tindak lanjut Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai terhadap Transaksi Digital Luar Negeri yang Dilakukan melalui Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri.
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Bimo Wijayanto, mengatakan penerapan SPP-TDLN merupakan langkah pemerintah untuk menyesuaikan administrasi perpajakan dengan perkembangan transaksi digital lintas negara yang terus meningkat.
“Transaksi digital lintas negara terus berkembang dan semakin banyak barang dan jasa digital dari luar negeri yang dimanfaatkan oleh konsumen di Indonesia. SPP-TDLN menjadi bagian dari upaya pemerintah memastikan pemungutan PPN dapat mengikuti perkembangan transaksi dan sistem pembayaran dalam ekonomi digital,” ujar Bimo, Kamis (1/10).
Bimo menegaskan, SPP-TDLN bukan merupakan jenis pajak baru dan tidak mengubah tarif PPN yang berlaku. Sistem tersebut hanya menjadi mekanisme pemungutan PPN atas pemanfaatan barang dan jasa digital dari luar negeri oleh konsumen di Indonesia.
SPP-TDLN diterapkan terhadap transaksi yang belum dipungut PPN melalui mekanisme PPN Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Dengan mekanisme tersebut, pemerintah memastikan pemungutan PPN tidak dilakukan dua kali atas transaksi yang sama.
Dalam pelaksanaannya, SPP-TDLN memanfaatkan informasi dari sistem pembayaran untuk mengidentifikasi transaksi digital luar negeri yang memenuhi kriteria pemungutan PPN. Apabila transaksi memenuhi ketentuan, PPN akan dipungut melalui mekanisme yang telah ditetapkan.
Sebelum diterapkan secara penuh, SPP-TDLN terlebih dahulu melalui tahap pengujian di lingkungan sandboxing dan periode stabilisasi. Tahapan tersebut dilakukan untuk memastikan kesiapan sistem, proses bisnis, pertukaran data, serta integrasi dengan berbagai pihak yang terlibat dalam pelaksanaan pemungutan.
Setelah seluruh tahapan dinyatakan siap, SPP-TDLN memasuki tahap go live dengan melibatkan pihak yang ditunjuk sebagai pemungut PPN dalam penyelenggaraan SPP-TDLN atau issuer.
Pada tahap awal, terdapat enam issuer yang ditunjuk, yakni PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk, PT Bank Syariah Indonesia Tbk, dan PT Fintek Karya Nusantara (LinkAja).
Sementara itu, issuer lainnya saat ini masih menjalani tahap pengujian di lingkungan sandboxing dan selanjutnya akan memasuki periode stabilisasi sebelum ditunjuk sebagai pemungut PPN.
Menurut Bimo, keterlibatan para issuer menjadi bagian penting dalam mendukung pelaksanaan pemungutan PPN atas transaksi digital luar negeri secara efektif dan terintegrasi.
“Penerapan SPP-TDLN diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pemungutan PPN, memperkuat kepatuhan perpajakan, serta memberikan perlakuan perpajakan yang setara bagi konsumsi barang dan jasa dari dalam maupun luar negeri. Pemerintah akan terus melakukan pemantauan dan evaluasi agar implementasinya berjalan sesuai ketentuan,” katanya.
Ketentuan lebih lanjut mengenai PMK Nomor 49 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai terhadap Transaksi Digital Luar Negeri yang Dilakukan melalui Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri dapat diakses melalui laman resmi Direktorat Jenderal Pajak.
Editor : Eddy Dharmawan



















